Pemkot Jayapura Dorong Produk Perikanan OAP Naik Kelas

  • 12 Sep 2026 09:16 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perikanan mendorong pelaku usaha pengolahan ikan Orang Asli Papua (OAP) meningkatkan kualitas dan daya saing produk melalui pemenuhan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP). Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Sertifikasi Kelayakan Pengolahan bagi Pelaku Usaha OAP Tahun 2026, yang berlangsung 10–11 September 2026 dan diikuti 20 pelaku usaha dari lima distrik di Kota Jayapura.

Dalam sambutan Wali Kota Jayapura yang disampaikan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Jayapura, Abdul Majid, pengembangan usaha OAP tidak cukup hanya melalui bantuan sarana dan prasarana, tetapi juga perlu penguatan legalitas, standar mutu, keamanan pangan, sertifikasi, dan akses pasar.

"Setelah mengikuti bimbingan teknis ini, para pelaku usaha tidak berhenti hanya pada pelatihan. Mereka harus terus didampingi sehingga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), serta sertifikasi lain yang dibutuhkan agar produk mereka dapat masuk ke pasar yang lebih luas," ujar Abdul Majid.

Menurutnya, pemenuhan berbagai persyaratan tersebut dapat membantu pelaku usaha OAP naik kelas, sehingga produk lokal tidak hanya dipasarkan di lingkungan sekitar, tetapi mampu menjangkau pasar yang lebih luas.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kota Jayapura yang diwakili Kepala Bidang Penguatan Daya Saing Produk Perikanan, Agus Salim, mengatakan Kota Jayapura memiliki sekitar 64 Unit Pengolahan Ikan (UPI) mikro dan kecil.

Namun, pelaku usaha masih menghadapi kendala, antara lain keterbatasan modal dan bahan baku, sumber daya manusia, teknologi pengolahan, penerapan standar mutu dan keamanan pangan, serta akses pasar.

Melalui bimtek, peserta dibekali penerapan Cara Pengolahan Ikan yang Baik (Good Manufacturing Practices/GMP) dan Standard Sanitation Operating Procedure (SSOP) sebagai bagian dari persyaratan penerbitan SKP.

Dinas Perikanan Kota Jayapura memastikan pendampingan akan dilanjutkan setelah bimtek, termasuk membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan hingga siap mengajukan penerbitan atau perpanjangan SKP.

Pemerintah Kota Jayapura berharap penguatan legalitas dan kualitas produk dapat meningkatkan daya saing usaha perikanan OAP sekaligus berdampak pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....