Kejati Papua Optimalkan Pemulihan Aset Kembalikan Kerugian Negara

  • 31 Jul 2026 11:05 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura – Kepala Subbidang Penyelesaian Aset Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Alfrets Robert Izaac Talompo, menjelaskan bahwa Bidang Pemulihan Aset telah dibentuk sekitar dua tahun lalu. Awalnya unit tersebut bernama Pusat Pemulihan Aset, kemudian pada 2024 berubah menjadi Badan Pemulihan Aset sebagai bagian dari penguatan fungsi kejaksaan dalam pemulihan aset hasil tindak pidana.

"Jadi Bidang Pemulihan Aset di Kejati Papua terdiri atas tiga subbidang, yakni Subbidang Manajemen, Subbidang Penelusuran dan Perampasan Aset, serta Subbidang Penyelesaian Aset". kata Alfrets Robert Izaac Talompo, lewat dialog Jaksa Menyapa RRI Jayapura pada Rabu ( 29 Juli 2026).

Ia menjelaskan, pelaksanaan tugas Bidang Pemulihan Aset memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Dalam Pasal 30A, kejaksaan diberikan kewenangan untuk melakukan penelusuran, perampasan, serta pengembalian aset hasil tindak pidana maupun aset lainnya kepada negara atau pihak yang berhak.

Menurut Alfrets, Subbidang Penyelesaian Aset merupakan tahapan akhir dalam proses penanganan perkara. Setelah barang bukti memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) dan tidak ada lagi upaya hukum, mekanisme penyelesaian terhadap barang rampasan negara maupun barang yang dikembalikan kepada pihak yang berhak menjadi kewenangan subbidang tersebut.

Sementara itu, Subbidang Penelusuran dan Perampasan Aset bertugas melakukan pencarian, pengumpulan, dan pengolahan informasi mengenai aset yang diduga berasal dari tindak pidana milik tersangka, terdakwa, maupun terpidana. Setelah keberadaan aset diketahui, dilakukan pengamanan dan penyitaan sesuai ketentuan hukum.

"Penelusuran dilakukan untuk mencari dan memastikan keberadaan aset hasil tindak pidana. Setelah dipastikan lokasi dan statusnya, aset diamankan sebelum dilakukan penyitaan," pungkasnya .

Ia menambahkan, regulasi internal yang digunakan Kejati Papua mengacu pada pedoman yang diterbitkan Kejaksaan Agung. Hal itu karena seluruh pelaksanaan tugas merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, termasuk Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2025 mengenai pemulihan aset.

Selain itu, pelaksanaan pemulihan aset juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pembayaran uang pengganti dan perampasan harta hasil tindak pidana. Regulasi lainnya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang mengatur mekanisme perampasan aset yang berasal dari tindak pidana pencucian uang.

Alfrets menjelaskan, Bidang Pemulihan Aset berperan sebagai pelaksana eksekusi terhadap barang sitaan yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, keberadaan Bidang Pemulihan Aset memberikan kepastian hukum terhadap status barang rampasan, baik yang ditetapkan menjadi milik negara, dimusnahkan, maupun dikembalikan kepada pihak yang berhak. Selain itu, hasil penyelesaian aset juga berkontribusi pada pemulihan keuangan negara melalui penyetoran hasil lelang ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dia mengimbau masyarakat, khususnya di Kota Jayapura, untuk berpartisipasi dalam lelang barang rampasan yang dilaksanakan secara terbuka oleh Kejaksaan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam lelang tersebut turut mendukung optimalisasi PNBP serta pemulihan aset negara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....