Kasubsi Datun Kejari Jayapura Jelaskan Tugas Jaksa Pengacara Negara
- 18 Jul 2026 14:24 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura – Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Jayapura, Irene Elisabeth, S.H., menjelaskan perbedaan tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN). Menurutnya, JPN memiliki kewenangan mewakili negara atau pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Hal tersebut disampaikan Irene saat memberikan penjelasan mengenai tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Jayapura lewat rogram dialog Jaksa menyapa RRI Jayapura pada Selasa, (14 Juli 2026).
Ia mengatakan, selama ini masyarakat lebih mengenal jaksa sebagai penuntut umum yang menangani perkara pidana di persidangan. Padahal, kejaksaan juga memiliki tugas sebagai Jaksa Pengacara Negara yang menjalankan fungsi hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
"Sebagai Jaksa Pengacara Negara, kami tidak lagi mengenakan pakaian dinas jaksa saat menjalankan tugas, melainkan mengenakan pakaian berwarna putih. Hal ini karena kami bertugas sebagai pengacara negara yang mewakili kepentingan negara atau pemerintah," ujar Irene.
Ia menjelaskan, kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Kejaksaan, khususnya Pasal 30 ayat (2), yang menyebutkan bahwa jaksa bertindak atas nama negara atau pemerintah di dalam maupun di luar pengadilan. Selain itu, Pasal 34 mengatur bahwa jaksa dapat memberikan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah.
Selain berpedoman pada undang-undang tersebut, pelaksanaan tugas Jaksa Pengacara Negara juga mengacu pada Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang pedoman teknis pelaksanaan tugas di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Irene menjelaskan, Jaksa Pengacara Negara hanya dapat mewakili kepentingan negara, pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tujuannya untuk melindungi aset negara, menegakkan kewibawaan pemerintah, serta menjaga hak-hak keperdataan masyarakat.
Menurutnya, berbagai instansi seperti pemerintah daerah, kementerian, BUMN, hingga perbankan dapat meminta pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara.
"Tugas kami di bidang Datun meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, hingga pelayanan hukum," katanya.
Ia menambahkan, salah satu tugas JPN adalah mengajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan demi menjaga ketertiban umum, memberikan kepastian hukum, dan melindungi kepentingan negara. Contohnya antara lain permohonan pembatalan perkawinan, permohonan pembubaran perseroan terbatas, hingga permohonan kepailitan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Dalam menjalankan fungsi bantuan hukum, JPN dapat mewakili lembaga negara, instansi pemerintah, BUMN, maupun BUMD dalam perkara perdata dan tata usaha negara, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi. Salah satu contohnya adalah memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah yang menghadapi gugatan di pengadilan.
Sementara itu, Irene menegaskan bahwa tugas Jaksa Penuntut Umum berbeda dengan Jaksa Pengacara Negara. JPU bertugas menangani perkara pidana, seperti pencurian, penipuan, dan tindak pidana lainnya di persidangan dengan mengenakan pakaian dinas jaksa beserta toga. Sedangkan JPN menjalankan tugas sebagai kuasa hukum negara dengan mengenakan pakaian kerja berwarna putih.
Irene mengimbau masyarakat maupun instansi pemerintah agar memanfaatkan layanan hukum yang tersedia di Kejaksaan Negeri Jayapura apabila menghadapi persoalan hukum.
Kami berharap masyarakat yang mengalami permasalahan hukum atau membutuhkan pendampingan dapat datang ke Kejaksaan untuk memperoleh solusi dan pelayanan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....