Korporasi Kini Bisa Dipidana dalam KUHP Baru

  • 08 Mei 2026 10:39 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jayapura, Royal Sitohang, menjelaskan adanya perubahan signifikan dalam paradigma hukum pidana di Indonesia melalui penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tahun 2023, khususnya terkait pertanggungjawaban pidana korporasi.

Menurut Royal Sitohang, KUHP lama tahun 1946 melalui Pasal 2 pada prinsipnya hanya mengatur bahwa ketentuan pidana berlaku bagi setiap orang sebagai subjek hukum secara individu. Dengan demikian, pada masa itu korporasi belum diakui secara tegas sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Dalam KUHP lama, yang dimaksud subjek hukum lebih kepada orang perseorangan yang melakukan tindak pidana di Indonesia, sehingga korporasi belum diatur secara tegas,” ujar Royal Sitohang lewat dialog Jaksa menyapa RRI Jayapura pada Rabu, (6 Mei 2026).

Lebih lanjut dikatakan bahwa , dalam KUHP 2023 terdapat perubahan penting melalui Pasal 146 yang mengatur definisi “setiap orang” dan secara tegas memasukkan korporasi sebagai subjek tindak pidana. Hal ini berarti selain individu, korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terlibat dalam suatu kejahatan.

“Berbeda dengan KUHP yang baru tahun 2023, korporasi sudah diakui sebagai subjek hukum sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila melakukan tindak pidana,” kata Royal Sitohang.

Ia menjelaskan, sebelum lahirnya KUHP baru, pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi sebenarnya telah dikenal, namun masih bersifat sektoral dan tersebar di berbagai undang-undang di luar KUHP. Beberapa di antaranya terdapat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Persaingan Usaha, hingga Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Menurutnya, integrasi aturan tersebut ke dalam KUHP baru menjadi penguatan sistemik yang memberikan kepastian hukum dan konsistensi dalam penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia.

“Dengan pengaturan dalam KUHP baru, pemidanaan terhadap kejahatan korporasi menjadi lebih luas. Tidak hanya pelaku perorangan, tetapi perusahaan yang menikmati keuntungan dari tindak pidana juga dapat dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Royal menambahkan, Pasal 46 KUHP baru mengatur bahwa korporasi mencakup badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), yayasan, koperasi, BUMN, BUMD, firma, CV, maupun bentuk perkumpulan lainnya baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Artinya, korporasi yang memperoleh keuntungan dari suatu tindak pidana dapat ikut dimintai pertanggungjawaban hukum,” katanya.

Pihak Kejaksaan Negeri Jayapura mengimbau masyarakat agar tidak ragu datang ke kantor kejaksaan apabila membutuhkan konsultasi maupun ingin melaporkan persoalan hukum.

“Kejaksaan siap menerima laporan, keluhan masyarakat, serta memberikan konsultasi hukum kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Royal Sitohang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....