“Dua Sisi Mata Uang” Digitalisasi Kegiatan Instansi Pemerintah

  • 01 Jul 2025 10:21 WIB
  •  Jambi

Oleh : Jamaludin Salim

KBRN Jambi : Perkembangan teknologi digital yang terjadi dengan sangat pesat, terlebih sejak munculnya pandemi Covid-19 pada tahun 2020 lalu, telah membawa transformasi yang sangat besar hampir di setiap bidang kehidupan manusia, baik di bidang Pendidikan, bidang industri, bidang perdagangan dan tidak terkecuali pada bidang pemerintahan. Segala sesuatu yang sebelumnya harus dilakukan secara tatap muka, saat ini bisa dilakukan secara daring, seperti, proses layanan, diklat, rapat, konsultasi, pengadaan dan sebagainya.

Semua terasa semakin mudah, cepat dan murah dengan adanya digitalisasi kegiatan pada instansi pemerintahan. Namun, seperti halnya setiap proses transformasi, digitalisasi juga memiliki “dua sisi mata uang”, yaitu adanya manfaat yang diperoleh dan potensi kerugian yang perlu diperhatikan.

Efisiensi dan Optimalisasi kegiatan instansi pemerintah

Dengan adanya digitalisasi kegiatan, tentu saja terjadi peningkatan efisiensi anggaran dan waktu pelaksanaan kegiatan yang signifikan. Bayangkan, pengguna layanan yang sebelumnya harus mendatangi kantor pelayanan untuk mendapatkan layanan yang dibutuhkan, sekarang bisa menikmati layanan tersebut secara daring. Sebagai contoh, layanan pencarian Surat Perintah Membayar (SPM) bagi satuan kerja vertical Kementerian/Lembaga (K/L) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia, sejak tahun 2021 tidak lagi dilaksanakan secara tatap muka, melainkan diajukan secara digital melalui aplikasi SAKTI. Tidak ada dokumen yang perlu dicetak, bahkan segala dokumen yang membutuhkan tanda tangan telah dilakukan secara digital menggunakan fasilitas Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang disediakan oleh Badan Sertifikasi Elektronik (BSrE). Tidak hanya layanan saja, kegiatan diklat di sebagian besar K/L sudah dilakukan secara daring melalui situs Learning Center masing-masing. Kegiatan rapat dan konsultasi juga sudah menggunakan layanan Tele Conference seperti ZOOM, Microsoft Teams dan Google Meet. Selain itu, ada beberapa instansi yang memperbolehkan pegawainya untuk melakukan Work From Anywhere (WFA), yang berarti pegawai bisa melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing tanpa harus datang ke kantor. Sehingga, kegiatan dapat dilaksanakan tanpa membutuhkan biaya yang tinggi, tenaga yang besar dan waktu yang banyak. Tentu saja fenomena ini telah menghemat banyak sekali pagu anggaran pada setiap kantor pemerintahan dan menghemat waktu para pegawai yang terlibat, karena pekerjaan dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja.

Potensi Kebocoran Devisa dan Dampak pada Ekonomi Domestik

Meskipun terlihat sebagai kondisi yang ideal, nyatanya, proses transformasi digital ini tetap memiliki potensi kerugian yang perlu diperhatikan. Sebagai gambaran, kegiatan konsultasi secara daring, sosialisasi secara daring, rapat secara daring dan proses pembelajaran jarak jauh secara daring menjadi terasa lebih murah dan cepat karena ada biaya komponen transportasi dan akomodasi yang dieleminasi dari tiap biaya keluaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan tersebut.

Minimnya dokumen yang perlu dicetak juga terasa lebih murah karena adanya biaya komponen alat tulis kantor yang dieleminasi. Artinya, secara langsung, terjadi penurunan permintaan terhadap penyediaan beberapa barang dan atau jasa seperti jasa perhotelan, jasa transportasi, jasa sewa Gedung, alat tulis kantor, seragam, catering, percetakan, dan sebagainya yang umumnya adalah produk lokal dan berpengaruh pada perputaran rupiah di dalam negeri.

Selain itu, perlu dipahami bersama bahwa penyediaan fasilitas digital oleh pemerintah tidaklah gratis melainkan pemerintah membayar biaya langganan ataupun lisensi aplikasi kepada perusahaan penyedia seperti Zoom Video Communications, Inc., Microsoft, dan Google yang umumnya adalah perusahaan luar negeri. Sehingga, ada potensi uang mengalir ke luar negeri akibat import jasa ini.

Seperti aktivitas import pada umumnya, terjadi pertukaran rupiah menjadi dollar (atau mata uang asing lainnya), yang dalam skala besar dapat mengarah pada kebocoran devisa, yaitu suatu kondisi uang yang seharusnya berputar di ekonomi lokal (untuk membayar gaji karyawan hotel, membeli bahan baku, ATK, dan atau membiayai operasional transportasi) kini berpindah tangan ke entitas luar negeri. Ini berpotensi mengurangi pendapatan dan pertumbuhan di sektor-sektor domestik tersebut.

Pemberdayaan Ekosistem Digital Lokal

Harus dipahami bahwa digitalisasi proses bisnis pada instansi pemerintahan adalah sesuatu yang tidak bisa dibendung, bahkan merupakan suatu hal yang harus dikembangkan secara terus menerus dalam rangka efisiensi proses bisnis pada instansi pemerintahan, meskipun harus mengurangi belanja pada barang/jasa tertentu. Namun, alangkah lebih baik jika layanan-layanan pendukung digitalisasi tersebut diperoleh dari perusahaan-perusahaan dalam negeri dan sumber daya dalam negeri juga, agar proses digitalisasi tetap terus berkembang dan uang rupiah tidak mengalir ke luar negeri.

Kalaupun belum ada perusahaan yang mampu menyediakan layanan seperti yang disediakan oleh perusahaan luar negeri, maka harus ada interfensi dari pemerintah untuk mendorong putra-putri terbaik bangsa untuk mampu menciptakan hal yang serupa. Apabila telah banyak penyedia layanan digital dalam negeri yang mampu memenuhi permintaan pasar, tentunya juga akan menyerap banyak tenaga kerja baru di bidang digital.

.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....