Hukum dan Manfaat Infaq
- 02 Apr 2024 10:57 WIB
- Jambi
KBRN, Jambi : Selain zakat dan sedekah, Islam menganjurkan kepada umatnya yang memiliki rezeki berlebih untuk mengeluarkan infaq. Sebagai bentuk ibadah, infaq adalah kegiatan mengeluarkan sebagian harta benda kepada orang lain yang membutuhkan.
Harta yang diterima manusia tidak lain adalah berasal dari Allah dan di dalamnya terdapat hak untuk orang miskin. Oleh karena itu, Allah SWT memerintahkan makhluk-Nya untuk mengeluarkan infaq, ungkap Ustadz Ahmad Pamuji, S. Ag. saat mengisi dialog interaktif di RRI, Selasa (02/04/24).
Kata infaq berasal dari anfaqo-yunfiqu yang memiliki arti membelanjakan atau membiayai. Secara terminologi, infaq adalah mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan oleh Islam.
Sedangkan dalam KBBI, infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan nonzakat.
Hukum Infaq
Hukum dari infaq dibedakan menjadi dua yakni wajib dan sunnah. Contoh dari infaq wajib adalah zakat, kafarat, dan nadzar. Sedangkan contoh dari infaq sunnah adalah infaq bagi fakir miskin, infaq bencana alam, dan sejenisnya.
Adapun dasar hukum infaq ditunjukkan kepada yang memiliki harta dijelaskan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 215
Manfaat infaq bagi seseorang yang mengeluarkannya adalah sebagai berikut:
1. Sebagai sarana pembersih jiwa
2. Bentuk kepedulian secara sosial
3. Cara bersyukur kepada Allah atas rezeki yang diterimanya
4. Menghilangkan sifat buruk dalam diri seperti kikir dan sombong
5. Memunculkan ketenangan dan ketentraman dalam diri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....