Hikmah Pernikahan dan Beberapa Nikah Yang Dilarang

  • 14 Nov 2023 18:29 WIB
  •  Jambi

KBRN, Jambi : Pernikahan merupakan sunah Nabi yang sangat dianjurkan pelaksanaannya bagi umat Islam. Selain untuk beribadah, ini adalah cara untuk menyalurkan kebutuhan biologis seseorang dalam hubungan yang sah.

Ustadzah Dr. Hj. Nurhayati, M. PD. I (Penyuluh Agama Islam Kota Jambi) saat mengisi Dialog Mutiara Pagi di RRI Programa 1 Jambi, Selasa (14/11/23) menjelaskan, di balik anjuran menikah, ada keutamaan dan hikmah yang terkandung di dalamnya. Keutamaan tersebut di antaranya menyempurnakan separuh agama, menjalankan sunah Rasulullah, meningkatkan ibadah dan membuka pintu rezeki.

Lalu bagaimana dengan hikmah pernikahan? Hikmah pernikahan sangat erat kaitannya dengan tujuan diciptakannya manusia di muka bumi. Allah menciptakan manusia dengan tujuan memakmurkan bumi, di mana segala isi dan ketentuan di dalamnya diciptakan untuk kepentingan manusia itu sendiri.

Ada begitu banyak hikmah pernikahan yang dapat digali, baik secara naqliyah maupun aqliyah. Di antara hikmah-hikmah tersebut adalah sebagai berikut :

1. Memenuhi Tuntutan Fitrah

Manusia diciptakan oleh Allah SWT dengan rasa tertarik kepada lawan jenisnya. Laki-laki tertarik dengan wanita, begitu pun sebaliknya. Ketertarikan ini merupakan fitrah yang telah Allah tetapkan kepada manusia.

Oleh karena itu, pernikahan disyari’atkan dalam Islam dengan tujuan memenuhi fitrah tersebut. Islam tidak menghalangi dan menutupi keinginan ini, bahkan melarang kehidupan umat Muslim yang menolak pernikahan ataupun bertahallul (membujang).

2. Menghindari Perusakan Moral

Allah telah menganugerahi manusia dengan berbagai nikmat, salah satunya adalah fitrah untuk berhubungan seksual. Namun, fitrah ini akan berakibat negatif jika tidak diberi batasan yang dibenarkan dalam syariat.

3. Mewujudkan Ketenangan Jiwa

Mengutip jurnal berjudul "Pernikahan dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam" oleh Ahmad Atabik, dkk salah satu hikmah pernikahan yang terpenting adalah ketenangan jiwa karena terciptanya perasaan-perasaan cinta dan kasih.Dengan melakukan perkawinan, manusia akan mendapatkan kepuasan jasmaniah dan rohaniah berupa kasih sayang, ketenangan, ketenteraman, dan kebahagiaan hidup.

4. Menyambung Keturunan.

Hikmah menikah adalah melahirkan anak-anak yang shalih, beriman dan bertakwa. Anak yang cerdas secara emosional dan intelektual juga dibutuhkan untuk melanjutkan syiar agama yang dibawa orangtuanya. Dengan menikah, semua hal itu dapat terwujud. Sehingga keturunan dan generasi Islam yang unggul pun dapat terus ada dan berkelanjutan.

Nurhayati juga menjelaskan, bahwa dalam Islam terdapat beberapa jenis pernikahan yang dilarang dan tidak diperbolehkan. Di antara jenis-jenis pernikahan yang dilarang tersebut adalah nikah syighar, nikah mut'ah, dan nikah mahalli.

1. Nikah asy Syighar

Nikah syigar maksudnya adalah pernikahan yang terjadi bila wali menikahkan gadis yang diurusnya pada seorang pria dengan syarat dia menikahkannya pula dengan gadis yang diurusnya. Menurut Firman Arifandi dalam buku Serial Hadits Nikah 2, praktiknya, pernikahan ini dilakukan dengan cara tukar menukar anak perempuannya atau saudarinya untuk dijadikan istri masing-masing tanpa ada mahar.

Di dalam Islam, pernikahan seperti ini dianggap tidak sah dan dilarang karena melanggar prinsip kesetaraan dalam pernikahan dan tidak menghormati hak-hak individu wanita. Selain itu, pernikahan ini juga dianggap sebagai jenis pernikahan jahiliyyah karena praktiknya dikenal jauh sejak sebelum ada syariat Islam.

2. Nikah Mut'ah

Nikah mut'ah dapat diartikan sebagai pernikahan sementara atau pernikahan dengan batasan waktu tertentu (kontrak) yang disepakati antara pria dan wanita. Dalam Islam, nikah semacam ini juga dilarang karena bertentangan dengan konsep pernikahan yang dianggap sebagai ikatan yang langgeng dan membangun keluarga yang stabil.

Nikah dalam Islam dimaksudkan untuk menjadi ikatan yang abadi antara suami dan istri.

3. Nikah Muhallil

Nikah muhallil banyak digunakan di tengah masyarakat dengan tujuan untuk sekadar menghalalkan pernikahan yang lain. Artinya, nikah itu sendiri hanya digunakan sebagai perantaraan saja.

Nikah muhallil merujuk pada pernikahan yang dilakukan oleh seorang suami setelah ia telah menceraikan istrinya sebanyak tiga kali dan sang istri kemudian menikah dengan pria lain, namun mereka bercerai sebelum pernah melakukan hubungan suami-istri.

Jenis pernikahan ini terbungkus seolah-olah sudah terjadi pernikahan namun pada hakikatnya cara ini hanya siasat untuk menghalalkan apa yang telah diharamkan oleh Allah SWT, jelasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....