Data PKH di Jambi Diperbarui, Warga Bisa Ajukan Sanggahan
- 02 Okt 2026 15:48 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, Jambi - Pemerintah Kota Jambi terus melakukan pemutakhiran data penerima bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH). Pemutakhiran dilakukan berdasarkan tingkat kesejahteraan masyarakat yang dikelompokkan dalam desil.
Kepala Dinas Sosial Kota Jambi, Yunita Indrawati, menjelaskan penerima PKH yang berdasarkan hasil pemutakhiran data berada di luar desil satu hingga empat akan secara otomatis keluar dari sistem penerima bantuan.
Namun, masyarakat yang merasa masih memenuhi kriteria penerima bantuan tetap diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan maupun mendaftarkan kembali diri melalui mekanisme perlindungan sosial.
“Kalau dari hasil pemutakhiran data penerima berada di luar desil satu sampai empat, maka secara otomatis akan keluar dari sistem. Tetapi kalau masyarakat merasa masih memenuhi kriteria, mereka tetap bisa mengajukan sanggahan,” kata Yunita. Jum’at 2 Oktober 2026.
Menurut Yunita, proses pemutakhiran data tidak hanya melihat desil kesejahteraan, tetapi juga mempertimbangkan 36 indikator penilaian.
“Apabila hasil penilaian menunjukkan penerima sudah tidak memenuhi kriteria, status penerima dapat dinyatakan tidak layak mendapatkan bantuan social,” katanya.
Meski demikian, penerima masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan sanggahan apabila data atau kondisi yang menjadi dasar penilaian dinilai tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
“Penerima masih bisa menyampaikan sanggahan apabila kondisi yang tercatat dalam data tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya,” katanya.
Saat ini, jumlah penerima PKH di Kota Jambi mencapai sekitar 17 ribu penerima. Bantuan tersebut disalurkan setiap tiga bulan sekali dengan besaran yang berbeda-beda, tergantung komponen penerima.
Komponen penerima bantuan antara lain mencakup warga lanjut usia dan anak sekolah. Besaran bantuan disesuaikan dengan kategori dan kondisi masing-masing penerima.
Pemutakhiran data tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan sosial diterima oleh masyarakat yang sesuai dengan kriteria dan kondisi kesejahteraan yang telah ditetapkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....