Polisi Minta Warga Hindari Pembakaran Lahan saat Kemarau

  • 28 Sep 2026 21:47 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID, Jambi - Masyarakat di Provinsi Jambi diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar. Terlebih saat kondisi kemarau, pembakaran lahan berisiko memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat meluas serta menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat. Upaya pencegahan perlu dilakukan bersama untuk mengantisipasi munculnya titik api dan meluasnya kebakaran.

Kapolsekta Pasar Polresta Jambi, Kompol Ferry Siswara, mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan api dalam kegiatan pembukaan lahan. Menurutnya, pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja maupun terjadi akibat kelalaian dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan dalam KUHP baru. “Masyarakat jangan membuka lahan dengan cara membakar, karena baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian dapat berujung pada proses pidana,” tutur Ferry, Senin 28 September 2026.

Ferry menjelaskan, ancaman pidana dapat menjadi lebih berat apabila pembakaran yang dilakukan dengan sengaja hingga menyebabkan korban jiwa. Dalam kondisi tersebut, pelaku dapat terancam hukuman pidana hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup. Sementara itu, pembakaran yang terjadi akibat kelalaian dan mengakibatkan kebakaran juga dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hingga lima tahun penjara.

Ia menegaskan, ketentuan tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Pembukaan lahan dengan cara membakar tidak hanya berisiko menimbulkan kerugian lingkungan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat serta berhadapan dengan proses hukum apabila memenuhi unsur pidana.

Sementara itu, penanganan perkara karhutla di wilayah hukum Polda Jambi saat ini telah mencapai 16 perkara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 perkara telah menetapkan tersangka. Selain itu, terdapat sekitar 114 titik kejadian yang telah ditangani dan tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Muaro Jambi, dan Batanghari. Kondisi tersebut menjadi perhatian aparat untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap karhutla di Provinsi Jambi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....