Perguruan Tinggi di Jambi Didorong Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual
- 14 Sep 2026 21:10 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID,Jambi - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi mendorong perguruan tinggi di Provinsi Jambi membentuk Sentra Kekayaan Intelektual (KI) untuk memperkuat perlindungan dan pengelolaan hasil karya sivitas akademika.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti, mengatakan, pembentukan Sentra KI di perguruan tinggi menjadi salah satu bagian dari upaya meningkatkan pendaftaran kekayaan intelektual.
Menurutnya, setiap perguruan tinggi nantinya dapat memiliki akun yang digunakan untuk menghimpun karya dan inovasi yang dihasilkan sivitas akademika.
“Semua sivitas akademika, baik mahasiswa, dosen yang mempunyai karya, yang mempunyai inovasi didaftarkan dalam satu akun yang dimiliki oleh masing-masing perguruan tinggi,” kata Diana, Senin 14 September 2026.
Melalui sistem tersebut, perkembangan pendaftaran KI di masing-masing perguruan tinggi dapat dipantau secara berkala.
Data tersebut juga diharapkan dapat menunjukkan perguruan tinggi yang aktif mendaftarkan KI sekaligus mendorong kompetisi positif antarkampus dalam menghasilkan dan melindungi karya serta inovasi.
Diana mengatakan, langkah tersebut juga menjadi bagian dari pembangunan ekosistem KI di Jambi, sehingga hasil riset dan inovasi yang lahir di lingkungan perguruan tinggi tidak berhenti sebagai karya akademik, tetapi dapat memperoleh perlindungan hukum dan dikembangkan lebih lanjut.
Dengan semakin banyaknya karya dan inovasi yang terdaftar, perguruan tinggi diharapkan mampu menjadi salah satu pusat pertumbuhan kekayaan intelektual di Provinsi Jambi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....