KPID Jambi Ingatkan Lembaga Penyiaran Patuhi Aturan Penggunaan Teknologi AI

  • 09 Sep 2026 16:10 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID, Jambi - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jambi mengimbau seluruh lembaga penyiaran di wilayah Jambi untuk bersikap bijak dan tidak sembarangan dalam memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk pembuatan program siaran. Komisioner KPID Provinsi Jambi, Asriadi, menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi tersebut wajib mengacu pada Surat Edaran KPI Pusat Nomor 1 Tahun 2026 serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Asriadi menyampaikan bahwa AI pada dasarnya diperbolehkan sebagai salah satu instrumen pendukung dalam memproduksi konten siaran di era digital. Kendati demikian, KPID menegaskan bahwa kontrol penuh dan penanggung jawab atas materi yang dipublikasikan tetap berada pada manusia. "Secara umum pemanfaatan AI ini salah satu instrumen boleh digunakan, tapi memang harus dibuat aturan yang jelas... cuman untuk penanggung jawab tetap harus dibebankan kepada manusia," tutur Asriadi, Rabu, 9 September 2026.

Imbauan ini disampaikan mengingat perkembangan teknologi AI yang saat ini mampu menirukan suara dan wajah seseorang secara amat presisi. KPID Jambi menyoroti tingginya potensi risiko penyalahgunaan yang dapat merugikan pihak tertentu apabila teknologi tersebut digunakan tanpa izin resmi. Oleh karena itu, setiap konten siaran yang memanfaatkan elemen visual maupun vokal berbasis AI harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pemilik identitas bersangkutan.

Selain masalah hak cipta dan privasi, pengawasan terhadap konten AI juga sangat krusial untuk mencegah meluasnya disinformasi atau berita bohong di tengah masyarakat. Setiap lembaga penyiaran diminta tetap menerapkan proses verifikasi serta kurasi ketat oleh tim redaksi sebelum menyiarkan program berbasis AI. Langkah kontrol ini dipandang penting agar media massa tetap menjaga integritas berita di tengah maraknya konten buatan mesin di media sosial.

Di akhir keterangannya, KPID Provinsi Jambi terus mendorong lembaga penyiaran lokal di daerah agar beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa mengesampingkan etika penyiaran. "Ketika menggunakan AI tetap harus mengacu kepada Standar Program Siaran dan Perilaku Penyiaran (P3SPS), itu tetap sebagaimana program biasa yang digunakan sehari-hari," kata Asriadi. Dengan begitu, inovasi teknologi diharapkan tetap sejalan dengan penyampaian informasi yang akurat dan bertanggung jawab.

Penulis : Ayu Syahniza

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....