Desil Data Sosial Berubah, Masyarakat Bisa Ajukan Sanggahan

  • 02 Sep 2026 19:02 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID,Jambi - Masyarakat yang merasa posisi desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya diminta tidak resah. Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi menyebut masyarakat dapat mengajukan sanggahan dan memperbarui data melalui kanal yang telah disediakan pemerintah.

Kepala BPS Provinsi Jambi, Aidil Adha, mengatakan perubahan posisi desil masyarakat bukan berasal dari hasil Sensus Ekonomi. Sebab, pelaksanaan dan pengolahan data Sensus Ekonomi masih berlangsung.

“Yang sekarang ini dihebohkan masalah desil itu kan bukan dari Sensus Ekonomi. Kalau Sensus Ekonomi kan belum selesai, itu belum diolah datanya,” kata Aidil saat ditemui dalam rilis Berita Resmi Statistik (BRS), Selasa 1 Agustus 2026.

Menurut Aidil, data yang digunakan dalam pemutakhiran desil saat ini merupakan DTSEN yang diperbarui secara berkala. Pemutakhiran tersebut dilakukan setiap tiga bulan sehingga posisi desil seseorang dapat mengalami perubahan.

Ia menjelaskan, masyarakat dapat mengecek posisi desilnya secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos. Jika terdapat ketidaksesuaian, masyarakat juga memiliki kesempatan untuk menyampaikan sanggahan.

“Sebetulnya masyarakat bisa melihat dari Cek Bansos. Di Cek Bansos itu masyarakat bisa lihat sendiri dia posisinya di mana dan dia bisa meng-update dirinya sendiri sebetulnya di situ,” katanya.

Selain melalui Cek Bansos, masyarakat dapat menyampaikan usulan maupun sanggahan melalui aplikasi SIKS-NG yang dikelola Kementerian Sosial. Usulan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pemutakhiran data.

Aidil menerangkan, DTSEN tidak dibentuk hanya dari satu sumber data. Data tersebut merupakan penggabungan sejumlah basis data pemerintah, yakni Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 2024, serta P3KE 2024-2025.

“DTSEN ini dibangun dari tiga data sebetulnya. Penggabungan dari Regsosek 2022, kemudian DTKS 2024, dan kemudian P3KE 2024-2025. Ini digabungkan jadi satu, jadilah DTSEN,” tuturnya.

Dalam prosesnya, Kementerian Sosial mengusulkan data kepada BPS untuk dilakukan pemeringkatan atau pendesilan ulang. Proses tersebut dilakukan secara berkala setiap tiga bulan.

Karena itu, Aidil menegaskan masyarakat yang merasa posisi desilnya tidak tepat dapat mengajukan sanggahan agar datanya kembali dievaluasi.

“Nanti itu akan sampai ke BPS dan akan didesilkan ulang. Jadi memang bagi yang merasa desilnya tidak pas, silakan melakukan sanggahan,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....