Desil Bukan Satu-satunya Penentu Penerima Program

  • 02 Sep 2026 19:05 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID,Jambi - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) provinsi Jambi Aidil Adha menerangkan terkait anggapan bahwa masyarakat yang berada di desil 6-10 otomatis tidak dapat menerima bantuan atau program pemerintah.

Menurutnya, DTSEN memang menjadi data utama yang digunakan pemerintah untuk melakukan intervensi program. Namun, posisi desil bukan satu-satunya dasar untuk menentukan apakah seseorang berhak mendapatkan suatu program.

“DTSEN ini adalah satu-satunya data yang dipakai untuk intervensi program. Tetapi bukan satu-satunya data yang layak untuk mendapatkan program,” tutur Aidil.

Ia mencontohkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Dalam program tersebut, masyarakat yang berada hingga desil tertentu masih dapat menjadi penerima manfaat, tergantung ketentuan program yang ditetapkan kementerian terkait.

“Bisa saja seperti data BSPS, itu sampai desil 8 bisa dapat perbaikan rumah. Jadi tidak berdasarkan desil yang ada,” tuturnya., selasa, 1 September 2026.

Aidil menambahkan, kewenangan penentuan penerima manfaat tetap berada pada kementerian atau lembaga yang menjalankan masing-masing program. BPS berperan dalam menyediakan dan merapikan data sebagai dasar intervensi.

Bagi masyarakat Jambi yang merasa posisi desilnya tidak sesuai, BPS mengimbau agar terlebih dahulu mengecek data melalui Cek Bansos dan mengajukan sanggahan melalui kanal yang tersedia. Masyarakat juga dapat berkonsultasi dengan kantor BPS untuk memperoleh arahan terkait mekanisme pemutakhiran data.

“Kalau bagi masyarakat yang merasa desilnya tidak sesuai, silakan melihat di Cek Bansos. Bisa juga melalui aplikasi SIKS-NG dan bisa juga nanti konsultasi ke kantor BPS,” kata Aidil.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....