Perpanjang Pembelajaran jarak Jauh, Guru di Jambi Tetap Wajib Masuk

  • 31 Agt 2026 15:20 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID, Jambi - Kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) kembali diterapkan bagi pelajar TK hingga SMP di Kota Jambi mulai 31 Agustus hingga 2 September 2026. Meski siswa dipulangkan akibat kepungan kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), seluruh guru dan tenaga kependidikan dipastikan tetap wajib berdinas di sekolah.

Keputusan ini diambil merespons kondisi udara yang kian memburuk. Pada Minggu, 30 Agustus 2026 sore, indeks kualitas udara (AQI) telah menyentuh angka 172,6 yang berarti masuk kategori sangat tidak sehat. Paparan polusi ini sudah pada tahap mengganggu secara fisik. Di kawasan tengah kota seperti Lebak Bandung, bau asap terasa sangat menyengat dan langsung membuat perih kerongkongan saat dihirup.

Kepala Dinas Kominfo sekaligus Juru Bicara Pemkot Jambi, Saleh Ridho, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah murni upaya penyelamatan siswa dari ancaman infeksi pernapasan, bukan masa libur bagi sekolah. Selama berada di sekolah, para guru diinstruksikan untuk terus memantau progres belajar anak didiknya secara daring.

“Pemkot Jambi memilih memperpanjang PJJ sebagai langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik selama kualitas udara belum memungkinkan untuk pembelajaran tatap muka,” tutur Saleh Ridho.

Selain kewajiban guru, Pemkot Jambi juga menyoroti peran krusial orang tua selama masa PJJ. Wali murid diminta secara proaktif mendampingi proses belajar anak di rumah dan melarang keras aktivitas bermain di ruang terbuka. Kolaborasi pengawasan dari guru di sekolah dan orang tua di rumah dinilai sangat penting selama kualitas udara masih berstatus fluktuatif dan membahayakan. Pembelajaran tatap muka baru akan kembali dievaluasi jika kondisi udara sudah terkonfirmasi aman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....