Gaji PPPK ke Pusat, Pemprov Jambi Leluasa Percepat Pembangunan

  • 29 Agt 2026 08:10 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID, Jambi - Rencana pemerintah pusat mengambil alih beban gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi angin segar bagi postur APBD Provinsi Jambi. Kebijakan ini diproyeksikan melepaskan beban belanja pegawai hingga Rp200,6 miliar per tahun, membuka ruang fiskal yang luas bagi pemerintah daerah untuk mengebut program pembangunan infrastruktur dan memaksimalkan pelayanan publik.

Menyikapi wacana pengalihan pembiayaan ini pada Jumat, 28 Agustus 2026, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, menyatakan dukungan penuh atas kepedulian pusat terhadap nasib pegawai daerah.

"Kami dari Provinsi Jambi mengapresiasi kebijakan pusat, PPPK penuh waktu, khusus guru menjadi ASN, karena memang sudah waktunya," kata Sudirman.

Selama ini, tingginya jumlah pegawai non-PNS cukup membebani kas daerah. Berdasarkan kalkulasi Pemprov Jambi, alokasi gaji untuk PPPK penuh waktu saja menyedot APBD hingga Rp179 miliar. Beban tersebut membengkak menjadi Rp200,6 miliar jika menggabungkan seluruh tenaga guru, medis, dan teknis yang berstatus PPPK paruh waktu.

Selain membebaskan APBD, skema yang tengah digodok Kementerian Sekretaris Negara dan DPR RI ini membawa kepastian karier. Pemerintah pusat sedang mematangkan sinkronisasi data agar guru berstatus PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi penuh waktu. Lebih dari itu, PPPK penuh waktu akan diberikan jalur khusus mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027.

Bagi Provinsi Jambi, kebijakan ini menjadi solusi ganda yang sangat strategis. Belasan ribu pegawai mendapatkan jaminan status dan kesejahteraan dari pusat, sementara ratusan miliar uang daerah yang berhasil dihemat dapat langsung dialihkan untuk mendanai program-program prorakyat yang sempat tertunda akibat keterbatasan anggaran.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....