Kejati Jambi Terima 7 SPDP Kasus Karhutla, 8 Orang Jadi Tersangka
- 28 Agt 2026 14:52 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID,Jambi - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi memastikan proses penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus berjalan di tengah kondisi kabut asap yang melanda wilayah Jambi.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, mengungkapkan pihaknya telah menerima tujuh Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan total delapan tersangka terkait perkara karhutla.

“Untuk penegakan hukum kami telah menerima tujuh SPDP dengan delapan tersangka,” kata Kajati, di sela kegiatan pembagian masker gratis kepada masyarakat, Jum'at 28 Agustus 2026.
| Baca juga: Peringatan HUT ke-56 Desa Talang Duku |
Menurutnya, Kejati Jambi terus berkoordinasi dengan Polda Jambi dalam menangani perkara tersebut. Kejati juga menyatakan dukungan terhadap langkah kepolisian dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Kami terus melakukan koordinasi dengan Polda Jambi. Dalam hal ini Pak Kapolda, terus kami support untuk melakukan penegakan hukum,” tutrnya.

Selain perkara yang ditangani bersama kepolisian, terdapat pula tiga tersangka dari penyidikan yang berkaitan dengan kehutanan. Penanganan perkara tersebut terus dikoordinasikan dengan Kementerian Kehutanan.
Kajati Sugeng Hariadi menegaskan pihaknya berkomitmen mendukung penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana karhutla.
“Komitmen kami terus mendukung penegakan hukum yang tegas dan humanis apabila ada kegiatan-kegiatan yang melanggar atau melakukan tindak pidana dalam hal kebakaran hutan ini,” katanya.
Saat ditanya mengenai keterlibatan korporasi dalam perkara karhutla yang telah ditangani hingga saat ini, Sugeng menyebut tersangka yang diterima pihaknya sejauh ini berasal dari kalangan masyarakat.
“Sampai hari ini, yang saya lihat dan saya terima dari kepolisian itu masyarakat. Untuk perusahaan atau korporasi belum ada,” tuturnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....