KLH Kerahkan Ratusan Pengawas Usut 42 Perusahaan Terduga Pembakar Lahan

  • 27 Agt 2026 23:36 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID,Jambi- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas dengan menerjunkan ratusan Pengawas Lingkungan Hidup untuk memeriksa secara intensif 42 perusahaan yang diduga menjadi dalang pembakaran lahan di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Keputusan strategis ini diinstruksikan langsung oleh Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, guna memastikan setiap insiden kebakaran diusut tuntas, mengidentifikasi sumber api, serta menuntut tanggung jawab penuh pelaku usaha dalam mencegah dan menanggulangi kerusakan ekosistem di wilayah mereka

Langkah tegas ini menjadi wujud kehadiran pemerintah dalam menghentikan krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menyatakan bahwa pengerahan ratusan pengawas lapangan ini bertujuan untuk menelusuri keterkaitan langsung antara kebakaran dengan aktivitas usaha, mengidentifikasi luasan terdampak, serta mengumpulkan alat bukti yang kuat untuk penegakan hukum.

"Kami merespons cepat kejadian-kejadian ini dengan menurunkan para Pengawas Lingkungan Hidup untuk memastikan seluruh kejadian didalami dengan serius dan menyeluruh. Hasil pengawasan akan menjadi dasar bagi kami dalam menentukan langkah penanganan dan tindak lanjut hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran," tegas Rizal Irawan di Jakarta, Kamis 27 Agustus 2026.

Ia menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada identifikasi lokasi kebakaran, tetapi juga memastikan setiap pihak menjalankan kewajiban pencegahan dan penanggulangan kebakaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran atau kelalaian yang menyebabkan terjadinya kebakaran dan kerusakan lingkungan hidup, KLH/BPLH akan mengambil langkah penegakan hukum secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil pemantauan awal, terdapat 42 perusahaan yang terindikasi berkaitan dengan munculnya titik kebakaran dan saat ini menjadi bagian dari proses pemeriksaan oleh Pengawas Lingkungan Hidup. Seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara objektif berdasarkan fakta lapangan, data pendukung, hasil analisis, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai wujud nyata penegakan hukum, Pengawas Lingkungan Hidup KLH/BPLH pada 27 Agustus 2026 telah melakukan penyegelan terhadap PT Sinar Karya Mandiri yang berlokasi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Tindakan penyegelan didasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan analisis citra satelit per 18 Agustus 2026. Investigasi awal KLH/BPLH, ditemukan areal terbakar dengan perkiraan luasan mencapai ±1.500 hektare, dengan sebagian besar tutupan lahan berupa semak belukar. Area terdampak berada pada karakteristik tanah gambut dan aluvial yang sangat rentan.

Dalam proses pemeriksaan lapangan, ironisnya PPLH masih menemukan adanya titik api dan kepulan asap di sejumlah lokasi. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta menunjukkan indikasi kuat adanya kelalaian serta belum terpenuhinya kewajiban perusahaan dalam mencegah dan menanggulangi karhutla, yang berimbas langsung pada pencemaran lingkungan hidup.

Rizal Irawan menegaskan bahwa penanganan terhadap setiap kejadian karhutla akan dilakukan secara proporsional berdasarkan luasan kebakaran, dampak lingkungan, tingkat pelanggaran, serta hasil pemeriksaan di lapangan.

"Penanganan akan dilakukan secara proporsional berdasarkan luasan, dampak, tingkat pelanggaran, dan hasil pemeriksaan. Untuk kebakaran dengan luasan di bawah 100 hektare, pihak yang terbukti melanggar akan dikenai denda administrasi dan sanksi administratif berupa pemulihan lahan sesuai ketentuan. Sementara apabila luas kebakaran mencapai lebih dari 100 hektare dan ditemukan unsur pelanggaran, penegakan hukum dapat dilakukan melalui jalur pidana dan perdata. Jika pelanggaran dilakukan secara berulang, proses penegakan hukum pidana akan ditempuh secara tegas berapapun luasannya," pungkas Rizal Irawan.

KLH/BPLH menegaskan komitmennya bahwa pengawasan berlapis akan terus berjalan secara kontinu. Pemerintah Republik Indonesia menerapkan prinsip tanpa toleransi (zero tolerance) bagi korporasi maupun pelaku usaha yang lalai atau sengaja melakukan pembakaran lahan yang berakibat pada pencemaran dan hancurnya lingkungan hidup Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....