Polda Jambi Usut Kebakaran Hutan di Konsesi Perusahaan
- 24 Agt 2026 22:26 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, Jambi - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi tengah mendalami dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah area konsesi perusahaan di wilayah Provinsi Jambi. Upaya penegakan hukum dilakukan guna memastikan keterlibatan maupun pertanggungjawaban pihak pengelola atas maraknya titik api.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menegaskan bahwa jajarannya terus bergerak mengumpulkan bukti serta menyisir lokasi-lokasi yang terdampak kebakaran di kawasan industri.
“Masih didalami, dilakukan penyelidikan lokasi-lokasi yang kebakaran,” tegas Taufik saat dikonfirmasi mengenai temuan karhutla di area konsesi pada Senin, 24 Agustus 2026.
Pihak kepolisian sejauh ini belum membeberkan daftar nama perusahaan yang masuk dalam radar pemeriksaan. Begitu pula terkait status penetapan tersangka dari unsur korporasi, Polda Jambi memilih berhati-hati dan menunggu perampungan hasil penyelidikan di lapangan.
Penanganan kasus di area konsesi ini memperpanjang deretan perkara karhutla yang ditangani aparat. Sebelumnya, Polda Jambi mencatat telah menangani 52 kasus karhutla sepanjang periode 1 Januari hingga 13 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, merinci bahwa sebanyak 46 kasus masih bergulir pada tahap penyelidikan, sedangkan enam kasus sisanya sudah naik ke tahap penyidikan.
Secara akumulatif, kepolisian memantau kemunculan 2.795 titik panas (hotspot) di seluruh wilayah Provinsi Jambi dengan estimasi luas lahan terbakar mencapai 338,92 hektare. Proses pendalaman terus diintensifkan untuk menindak tegas pelaku perusakan lingkungan, baik perorangan maupun korporasi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....