BNNP Jambi Musnahkan Dua kilogram Sabu, 336 gram753 butir pil ekstasi

  • 20 Agt 2026 15:46 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID.Jambi - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus peredaran narkoba di wilayah Provinsi Jambi. Pemusnahan berlangsung di Kantor BNNP Jambi, Rabu 19 Agustus 2026, dipimpin langsung Kepala BNNP Jambi Asep Saepudin. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu dengan berat lebih dari dua kilogram serta 336 gram ekstasi yang setara dengan 753 butir pil.

Barang bukti tersebut berasal dari sejumlah perkara dengan total enam tersangka yang diungkap BNNP Jambi dalam beberapa bulan terakhir. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh penetapan dari pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Salah satu perkara berkaitan dengan penyelundupan sekitar dua kilogram sabu melalui Bandara Sultan Thaha Jambi. Narkotika tersebut dibawa oleh seorang warga asal Aceh. Kasus lainnya melibatkan oknum pegawai kontrak Dinas di Kota Jambi.

Asep menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari langkah konkret BNNP Jambi untuk memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus memastikan barang haram tersebut tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

“BNN terus berperang melawan narkotika dan membebaskan Jambi dari peredaran narkotika,” kata Asep.

Selain pemberantasan narkotika konvensional, BNNP Jambi turut menyoroti penyalahgunaan vape yang mengandung etomidate. BNNP Jambi mendesak pemerintah daerah segera menerbitkan peraturan daerah sebagai payung hukum untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan vape berbahan etomidate.

Menurut Asep, penyalahgunaan vape yang mengandung etomidate telah menimbulkan korban di sejumlah daerah di Indonesia, bahkan hingga luar negeri. Penggunanya pun disebut berasal dari berbagai kelompok usia, mulai remaja hingga dewasa. Ia menilai regulasi daerah diperlukan agar pengawasan dapat dilakukan secara lebih luas dan terukur, termasuk di tempat umum, lingkungan sekolah, hingga perkantoran.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....