Program Pemutihan Pajak di Jambi Bantu Warga dan Genjot PAD 80 Miliar
- 19 Agt 2026 12:43 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, Jambi - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Jambi tidak hanya menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini diambil untuk mengurai persoalan 1,2 juta unit kendaraan di Jambi yang selama ini mengendap dalam status menunggak pajak.
Melalui skema baru yang berlaku sejak 18 Agustus hingga 30 September 2026 ini, Pemprov Jambi membidik tambahan penerimaan kas daerah sebesar Rp60 miliar hingga Rp80 miliar. Suntikan pendapatan ini diproyeksikan dapat menyokong target penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Jambi yang tahun ini dipatok sebesar Rp507 miliar.
Kabid Pengelolaan Pendapatan Bapenda Provinsi Jambi, Mabrur, menjelaskan bahwa penyesuaian target tahun ini telah memperhitungkan skema opsen PKB, di mana porsi penerimaannya dibagi langsung ke kas pemerintah kabupaten/kota. Karena itu, partisipasi aktif masyarakat sangat menentukan optimalisasi pendapatan daerah.
"Berapa tahun pun tunggakan pajak kendaraan masyarakat, cukup membayar satu tahun saja," tutur Mabrur., Selasa, 18 Agustus 2026.
Ia pun menegaskan pentingnya momen ini bagi percepatan pemulihan pendataan aset daerah. "Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat di Provinsi Jambi agar dapat memanfaatkan momentum program pemutihan ini dengan semaksimal mungkin."
Daya Tarik Bagi Penunggak Pajak di Atas 5 Tahun
Kebijakan penghapusan denda dan tunggakan bertahun-tahun ini dinilai menjadi jalan keluar realistis bagi warga yang terbebani masalah ekonomi. Banyak pemilik kendaraan terpaksa mengabaikan kewajiban pajak karena terdesak kebutuhan pokok, biaya pendidikan anak, hingga penurunan daya beli.
Kepala Samsat Provinsi Jambi, Helvirani, mengungkapkan bahwa skema "bayar setahun" sengaja dirancang guna menjangkau obyek pajak yang sudah lama pasif. Pemprov menargetkan kebijakan ini mampu memangkas populasi kendaraan menunggak hingga 40 persen.
"Mati pajak berapa pun lamanya, warga tetap bayar setahun. Tujuan kami memang untuk memancing kendaraan yang mati pajak di atas lima tahun ke atas," jelas Helvirani.
Gairahkan Kembali Sektor Usaha dan Transportasi Warga
Manfaat nyata dari terobosan Pemprov Jambi ini dirasakan langsung oleh para pelaku usaha lokal maupun warga pemungut rezeki harian. Bagi pemilik armada angkutan, pemutihan pajak menjadi modal awal untuk memutar kembali roda bisnis yang sempat terhenti.
Fernando Haritonang, warga Desa Bukit Baling, Muaro Jambi, mengaku sangat terbantu saat mengurus pajak truk roda 10 miliknya yang mangkrak dan mati pajak selama empat tahun akibat rusak.
"Mobil sempat rusak dan tidak beroperasi, kami beli dalam keadaan terduduk (rusak). Karena tidak ada biaya dan armada tidak bergerak, pajaknya tertunggak empat tahun," kata Fernando.
Dengan mengikuti pemutihan, Fernando hanya perlu mengeluarkan biaya sekitar Rp2,5 juta dari yang seharusnya belasan juta rupiah. "Sekarang kami urus dulu surat-suratnya supaya armada bisa kembali dioperasikan," katanya.
Dampak serupa dirasakan Afrida, warga Mayang, Kota Jambi, yang akhirnya bisa menghidupkan kembali dokumen sepeda motornya yang tertunggak sejak masa pandemi Covid-19 pada 2021 lalu.
"Pajaknya tidak terbayar sejak 2021. Waktu itu kan masa pandemi Covid-19, jadi malas dan enggan keluar rumah. Setelah itu berkelanjutan karena suami sempat sakit, jadi tidak terurus lagi," kata Afrida. "Bayar setahun saja cuma beberapa ratus saja, kalau tidak program pemutihan bisa jutaan rupiah."
Melalui integrasi antara kemudahan layanan dan efisiensi biaya ini, Pemprov Jambi optimistis tingkat kepatuhan wajib pajak di wilayah bumi Sepucuk Jambi Lurah Sembilan akan meningkat secara signifikan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....