HUT ke-81 RI, 3.580 Warga Binaan di Jambi Terima Remisi
- 18 Agt 2026 15:33 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID,Jambi - Sebanyak 3.580 warga binaan pemasyarakatan di Provinsi Jambi mendapatkan remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, mengatakan dari ribuan warga binaan yang menerima remisi tersebut, sebanyak 82 orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II) sehingga langsung bebas. Dari total penerima remisi tersebut, terdapat sembilan anak binaan yang mendapatkan pengurangan masa pidana.
"Pada hari ini ada 3.580 yang mendapatkan remisi dan 82 di antaranya RU II, itu langsung bebas. Kemudian sembilan orang di antaranya adalah anak-anak yang mendapatkan pengurangan masa pidana," kata Kakanwil Ditjenpas Jambi Irwan Rahmat Gumilar, Senin 17 Agustus 2026.
Menurut Kakanwil, jumlah penerima remisi tersebut merupakan hasil dari proses usulan yang sebelumnya diajukan. Namun, dalam proses verifikasi terdapat sejumlah penyesuaian karena tidak seluruh usulan memenuhi persyaratan administratif. "Ada beberapa penyesuaian, karena mungkin secara administrasi ada beberapa persyaratan yang tidak memenuhi syarat," katanya.
Irwan menegaskan, warga binaan yang memperoleh RU II dan langsung bebas merupakan mereka yang telah memenuhi ketentuan remisi umum. Status tersebut berbeda dengan warga binaan yang keluar melalui program pembebasan bersyarat.
Karena 82 warga binaan tersebut bebas murni melalui remisi umum, Irwan menyebut tanggung jawab untuk membantu mereka kembali ke tengah masyarakat bukan hanya berada pada jajaran pemasyarakatan. "Karena ini bebas murni, tentunya inilah menjadi tanggung jawab kita semua, termasuk masyarakat, untuk sama-sama membantu mereka betul-betul bisa kembali dan mandiri," tuturnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....