Darurat Lahan di Jambi Terdampak Penambangan Emas tanpa Izin
- 16 Agt 2026 17:09 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID,Jambi – Enam puluh ribuan hektare lahan di Provinsi Jambi terindikasi terdampak aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kondisi tersebut dinilai menjadi alarm darurat yang harus mendorong pemerintah mengubah cara penanganan tambang ilegal. Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata, ST, MM, MT, menilai persoalan PETI tidak lagi sebatas aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dampaknya telah menyentuh persoalan lingkungan, tata ruang, sungai, ekonomi masyarakat hingga keberlanjutan pembangunan daerah. Data KKI Warsi mencatat akumulasi kawasan terdampak PETI sepanjang 2016-2025 mencapai sekitar 60.323 hektare. Aktivitas tersebut bahkan terindikasi masuk ke sejumlah kawasan, mulai dari Areal Penggunaan Lain (APL), hutan produksi, hutan lindung hingga kawasan taman nasional.
“Enam puluh ribu hektare lebih ini adalah alarm darurat bagi Jambi. PETI sudah bukan hanya persoalan pertambangan tanpa izin. Ini sudah menjadi persoalan tata ruang, lingkungan, sungai, ekonomi masyarakat, penegakan hukum, bahkan keberlanjutan pembangunan Jambi,” katanya. Jum’at 14 Agustus 2026.
Menurutnya, data tersebut harus menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Jambi bersama pemerintah kabupaten, aparat penegak hukum dan pemerintah pusat untuk mengevaluasi pola penanganan PETI selama ini. Ivan mengakui operasi penertiban tetap diperlukan. Namun, menurutnya, penindakan saja tidak akan cukup jika akar persoalan seperti ekonomi masyarakat, pemodal, alat berat, pemasok BBM, tata niaga emas dan kepastian wilayah pertambangan rakyat tidak ditangani secara bersamaan.
Ivan meminta penegakan hukum terhadap PETI diarahkan hingga ke jaringan yang membuat aktivitas ilegal tersebut terus berlangsung. “Kalau yang kita tangkap hanya pekerja yang berada di lubang tambang, sementara pemodal, pemilik alat berat, pemasok BBM, penadah emas dan pihak-pihak yang memberi perlindungan tidak disentuh, maka PETI akan terus tumbuh kembali,” katanya.
ia mendorong penanganan PETI dilakukan dari hulu hingga hilir. Rantai aktivitas harus dipetakan mulai dari sumber pembiayaan, alat berat, bahan bakar, lokasi produksi, pengolahan emas, pengangkutan, penadah hingga tata niaga emas. Di sisi lain, Ivan menilai masyarakat yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidup dari pertambangan rakyat tidak bisa hanya dihadapi dengan pendekatan represif.
Seperti dengan percepatan penataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan. Menurutnya, legalisasi yang dilakukan secara selektif dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan ekonomi masyarakat, kepastian hukum dan perlindungan lingkungan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....