Ombudsman Jambi Mulai Melaksanakan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik
- 12 Agt 2026 05:40 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID,Jambi- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi kembali melakukan penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik pada 2026. Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik atau Opini Ombudsman Tahun 2026 berlangsung pada bulan Agustus hingga September 2026 tersebut mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, mengatakan penilaian tidak hanya melihat kelengkapan administrasi, tetapi juga kompetensi petugas, fasilitas pelayanan, penerapan prosedur, serta pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan. "Sesungguhnya kami hanya menerapkan dan mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, apa saja unsur atau komponen yang harus dipenuhi dalam pelayanan publik," ujar Saiful, Selasa 11 Agustus 2026.
Dalam penilaian tersebut, Ombudsman melihat beberapa dimensi utama. Salah satunya adalah kompetensi petugas yang ditempatkan pada fungsi pelayanan. Ombudsman menilai apakah petugas memiliki dasar regulasi, surat keputusan penempatan, pelatihan, pengetahuan, serta kemampuan yang memadai untuk menjalankan tugas pelayanan.
Selain aspek petugas, penilaian juga mencakup fasilitas pelayanan, seperti ruang tunggu, toilet, serta sarana dan prasarana pendukung lainnya. Ombudsman juga meminta masukan langsung dari masyarakat yang menggunakan layanan pada unit kerja yang dinilai. "Kami meminta masyarakat sebagai responden untuk menilai sendiri bagaimana kepuasan mereka terhadap unit kerja tersebut dalam memberikan pelayanan," katanya.
Aspek lain yang dinilai adalah penerapan standar operasional prosedur. Saiful menegaskan, standar pelayanan tidak boleh sekadar dipajang di ruang pelayanan, tetapi harus benar-benar diterapkan. Menurut Saiful Roswandi, masyarakat harus mendapatkan kepastian mengenai persyaratan, produk, biaya, dan waktu pelayanan.
"Jangan sampai si A karena punya orang dalam bisa dua hari, sementara saya mengurus dua bulan. Ini yang tidak boleh terjadi," tegasnya. Dalam penilaian tersebut, unsur kompetensi dan aspek kepuasan masyarakat menjadi bagian penting untuk menghasilkan penilaian yang objektif terhadap kualitas pelayanan sebuah unit kerja.
Saiful juga mengingatkan bahwa kualitas pelayanan tidak hanya ditentukan oleh fasilitas dan prosedur. Sikap petugas saat berinteraksi dengan masyarakat juga turut memengaruhi kepuasan pengguna layanan.
"Sebagus apa pun prosedur yang kita berikan, kalau petugasnya cemberut terus, itu menjadi minus. Cemberut memang bukan prosedur, tetapi bagian dari kompleksitas pemberian layanan," ujarnya. Karena itu, ia meminta penyelenggara pelayanan memperhatikan aspek etika, sikap, intonasi, dan cara berkomunikasi dalam melayani masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....