Dinas Koperasi Provinsi Fokus Pembinaan, Kewenangan KDMP Ada di Kabupaten/Kota

  • 31 Jul 2026 20:26 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID,Jambi- Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi menegaskan perannya dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) lebih berfokus pada pembinaan, pendampingan, dan fasilitasi, sedangkan kewenangan penuh berada di pemerintah kabupaten/kota.

Kabid Pemberdayaan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi, Melahani, mengatakan hal tersebut sesuai dengan struktur keanggotaan koperasi yang berada di wilayah kabupaten/kota masing-masing.

"Karena keanggotaannya berada di kabupaten/kota, maka kewenangan penuh juga berada di kabupaten/kota. Kami di provinsi hanya membina, mengawasi, mendampingi, dan memfasilitasi jika ada kendala dalam menjalankan usaha koperasi," ujarnya, Jum’at 31 Juli 2026.

Ia menjelaskan, Dinas Koperasi Provinsi memiliki tiga bidang yang saling melengkapi, yakni Bidang Kelembagaan yang mengurus pembentukan koperasi dan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT), Bidang Pemberdayaan yang fokus pada pengembangan usaha dan peningkatan kapasitas SDM, serta Bidang Pengawasan yang memastikan koperasi tetap sehat dan aktif.

Menurutnya, pembinaan akan terus dilakukan agar koperasi mampu menjalankan prinsip-prinsip koperasi secara benar dan berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....