ESDM Jambi Ingatkan Penjualan Produksi Sumur Minyak Masyarakat

  • 30 Jul 2026 21:59 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID,Jambi - Pemerintah Provinsi Jambi mengingatkan seluruh minyak yang diproduksi dari sumur masyarakat yang telah dilegalkan wajib dijual kepada Pertamina selaku off taker atau pihak yang menjadi pembeli utama atau penyerap hasil produksi minyak, maupun fasilitas pengumpulan yang telah ditetapkan pemerintah.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, Tandry Adinegara menyebutkan,pihaknya masih menemukan indikasi adanya minyak yang dijual ke kilang ilegal di Sumatera Selatan.

"Kami berharap jangan sampai minyak dari sumur yang sudah legal justru dijual ke luar. Masih ada yang dikirim ilegal di Sumatera Selatan. Yang dikirim ke luar daerah inilah yang akan menjadi penegakan hukum (gakkum) kita," katanya, Kamis 30 Juli 2026.

Ia menegaskan pengawasan akan dilakukan bersama SKK Migas, KKKS, serta tim gabungan guna memastikan seluruh produksi masuk ke jalur resmi.

"Kalau seluruh produksi masuk ke jalur resmi tentu tata kelola migas rakyat akan lebih baik dan negara juga memperoleh manfaatnya," ujarnya.

Sementara data SKK Migas Sumbagsel menunjukkan , untuk saat ini pengelolaam sumur masyarakat yang sudah dikerjasamakan yaitu di Kabupaten Batanghari yang dikelola oleh UMKM dan koperasi.

Rinciannya, UMKM Batanghari Sinar Energi kerjasama dengan Pertamina EP Field Jambi untuk 288 sumur, dan Koperasi Batanghari Patra Nusantara dengan Pertamina EP Field Jambi sebanyak 1.109 sumur.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....