Kasus Perceraian di Merangin Diprediksi Melonjak Akhir 2026
- 30 Jul 2026 09:20 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, Jambi - Angka perceraian di Kabupaten Merangin diproyeksikan bakal mengalami peningkatan signifikan hingga penghujung tahun 2026. Perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus dalam rumah tangga masih menjadi pemicu utama di balik keretakan hubungan suami istri di daerah tersebut.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Bangko, terhitung sejak Januari hingga Juli 2026, jumlah perkara perceraian yang masuk sudah menyentuh angka 458 kasus.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bangko, Zari Wardana, mengungkapkan bahwa mayoritas perkara yang diterima merupakan cerai gugat atau perkara yang diajukan oleh pihak istri.
"Dari total 458 perkara yang terdata di SIPP, sebanyak 365 merupakan cerai gugat dan 93 sisanya adalah cerai talak. Jika dibandingkan trennya dengan tahun 2025, angka perceraian tahun ini diprediksi mengalami kenaikan sekitar 18 persen," kata Zari, Rabu 29 Juli 2026.
Sebagai pembanding, sepanjang tahun 2025 lalu Pengadilan Agama Bangko mencatat sebanyak 626 perkara perceraian, terdiri dari 492 cerai gugat dan 134 cerai talak. Namun, memasuki pertengahan tahun 2026 ini, jumlahnya sudah hampir mendekati total perkara tahun sebelumnya.
Mengenai faktor pemicu, Zari membeberkan adanya pergeseran pola pada tahun ini. Jika tahun lalu faktor ekonomi menduduki posisi kedua, kini alasannya bergeser menjadi faktor salah satu pihak yang meninggalkan pasangan.
"Secara persentase, faktor perselisihan dan pertengkaran terus-menerus mendominasi hingga 62 persen, disusul salah satu pihak meninggalkan pasangan sebesar 16 persen, faktor ekonomi 14 persen, dan sisanya faktor lain sebesar 8 persen," jelasnya.
Meski tren perkara terus mengalir, Zari menegaskan bahwa Pengadilan Agama Bangko pada prinsipnya selalu mengedepankan upaya pencegahan. Setiap perkara yang masuk wajib melalui tahapan mediasi sebelum masuk ke meja persidangan.
"Proses mediasi ini wajib. Jika tidak dilalui, perkara bisa batal demi hukum. Kami selalu mengedepankan perdamaian agar ada solusi terbaik bagi kedua pihak. Harapannya tentu keretakan bisa didamaikan dan perkara tidak berlanjut," tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen perlindungan pascaperceraian, Pengadilan Agama Bangko juga telah menjalin kerja sama (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Merangin sejak 2025 lalu. Kerja sama ini berfokus pada pemenuhan hak perempuan dan anak serta menekan angka stunting.
Menutup keterangannya, Zari mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan matang dalam menjalankan kehidupan berumah tangga demi mengikis angka perceraian di Merangin.
"Bercerai memang diperbolehkan secara hukum, tetapi menjadi hal yang sangat dibenci secara agama. Kuncinya ada pada komitmen, pemahaman peran masing-masing, dan komunikasi. Tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan jika kedua pihak mau bermusyawarah dan berdamai," pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....