Kemenhub: Tarif Sewa Area Usaha di Terminal Ditetapkan KPKNL, Dukung UMKM dan PNBP

  • 25 Jul 2026 17:16 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID,Jambi-Kementerian Perhubungan memastikan penetapan tarif kerja sama pemanfaatan area usaha di Terminal Tipe A tidak dilakukan secara sepihak. Direktur Prasarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Toni Tauladan, mengatakan seluruh proses penetapan nilai kerja sama melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah Kementerian Keuangan.

"Kami tidak menentukan sendiri tarifnya, baik Kementerian Perhubungan maupun pihak ketiga. Semua ditengahi oleh KPKNL," kata Toni saat meninjau Terminal Tipe A Alam Barajo, Kota Jambi, Kamis 23 Juli 2026.

Ia menjelaskan, KPKNL terlebih dahulu melakukan peninjauan terhadap area yang akan dikerjasamakan, kemudian menghitung nilai berdasarkan harga pasar di sekitar terminal. Setelah melalui proses analisis dan pembahasan, barulah ditetapkan besaran nilai kerja sama yang dinilai layak.

Menurut Toni Tauladan, mekanisme tersebut bertujuan agar aset negara tetap memberikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sekaligus tetap memberi ruang bagi pelaku usaha, terutama UMKM, untuk berkembang. "Harapannya aset negara menghasilkan pendapatan negara, tetapi usaha yang berjalan di dalam terminal juga tetap memperoleh keuntungan," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....