Menyebarkan Hoaks di Media Sosial: Kenali Sanksi Hukumnya sebelum Terlambat
- 22 Jul 2026 23:58 WIB
- Jambi
RRI. CO. ID, Jambi : Perkembangan media sosial telah memudahkan masyarakat dalam memperoleh dan membagikan informasi. Namun, di balik kemudahan tersebut, penyebaran informasi palsu atau hoaks masih menjadi persoalan serius yang dapat menimbulkan keresahan, perpecahan, bahkan kerugian bagi masyarakat. Selain berdampak secara sosial, tindakan menyebarkan hoaks juga dapat berujung pada konsekuensi hukum.
Praktisi hukum sekaligus Dosen Jurusan Hukum Universitas Batanghari, Dr. Ferdricka Nggeboe, S.H., M.H., CPM, CPArb, menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan antara kebebasan berpendapat dan penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, setiap pengguna media sosial memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebenaran suatu informasi sebelum membagikannya kepada orang lain.
Ia menegaskan bahwa penyebaran hoaks dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta peraturan perundang-undangan lainnya, bergantung pada unsur dan akibat yang ditimbulkan. Oleh karena itu, masyarakat tidak boleh menganggap remeh tindakan membagikan informasi yang belum terverifikasi, meskipun hanya melalui fitur share, forward, atau repost.
Menurut Dr. Ferdricka Nggeboe, langkah paling sederhana untuk menghindari pelanggaran hukum adalah membiasakan diri melakukan verifikasi informasi dari sumber yang kredibel, tidak mudah terprovokasi oleh judul yang sensasional, serta berpikir kritis sebelum membagikan suatu konten. Sikap bijak dalam menggunakan media sosial merupakan bagian dari literasi digital yang harus dimiliki setiap warga negara.
| Baca juga: Literasi di Era Digital |
"Jangan sampai hanya karena tergesa-gesa membagikan informasi yang belum tentu benar, seseorang harus berhadapan dengan proses hukum. Bijak bermedia sosial bukan hanya soal etika, tetapi juga bentuk kepatuhan terhadap hukum," ujarnya.
Melalui edukasi dan peningkatan literasi digital, diharapkan masyarakat semakin sadar bahwa setiap unggahan di ruang digital memiliki konsekuensi. Dengan memastikan informasi yang dibagikan telah terverifikasi, masyarakat tidak hanya melindungi diri dari risiko hukum, tetapi juga turut menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....