Waspada Jeratan Pinjaman Online
- 15 Jul 2026 12:43 WIB
- Jambi
RRI. CO. ID, Jambi - Praktisi Hukum sekaligus Dosen Jurusan Hukum Universitas Batanghari, Dr. Ferdricka Nggeboe, S.H., M.H., CPM, CPArb, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap maraknya pinjaman online (pinjol), terutama yang beroperasi secara ilegal. Menurutnya, kemudahan akses pinjaman melalui aplikasi digital sering kali membuat masyarakat tergiur tanpa mempertimbangkan risiko hukum maupun dampak finansial yang dapat ditimbulkan.
Dr. Ferdricka menjelaskan bahwa masyarakat perlu memastikan legalitas penyedia layanan pinjaman sebelum mengajukan pinjaman. Selain itu, setiap calon peminjam harus memahami seluruh syarat dan ketentuan, termasuk besaran bunga, biaya administrasi, denda keterlambatan, serta mekanisme penagihan yang berlaku.
"Jangan mudah tergiur dengan proses pencairan yang cepat tanpa memperhatikan aspek legalitas. Pinjaman online yang tidak berizin berpotensi merugikan masyarakat, baik secara ekonomi maupun dari sisi perlindungan data pribadi," ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak meminjam melebihi kemampuan membayar. Pengelolaan keuangan yang bijak menjadi langkah penting untuk menghindari jeratan utang yang dapat berdampak pada kondisi ekonomi keluarga maupun kesehatan mental.
Sebagai akademisi dan praktisi hukum, Dr. Ferdricka mendorong masyarakat untuk meningkatkan literasi keuangan dan literasi hukum agar mampu mengenali hak dan kewajiban sebagai konsumen jasa keuangan. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan dapat terhindar dari praktik pinjaman online ilegal dan berbagai bentuk kejahatan digital yang semakin berkembang.
Melalui edukasi yang berkelanjutan, masyarakat diharapkan semakin cerdas dalam memanfaatkan layanan keuangan digital serta menjadikan kehati-hatian sebagai prinsip utama sebelum mengambil keputusan untuk melakukan pinjaman secara online.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....