Kepatuhan Wajib Pajak Lingkup Kanwil DJP Sumbar dan Jambi Capai 94,51 Persen

  • 14 Jul 2026 04:28 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID, Jambi - Tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di wilayah Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi mencapai 94,51 persen hingga pertengahan tahun 2026. Penyuluh Pajak Madya Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Dendi Amrin, mengatakan capaian tersebut menempatkan wilayah Sumatera Barat dan Jambi pada peringkat kedelapan secara nasional.

"Dari target sekitar 494 ribu wajib pajak, sebanyak 467.823 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan. Ini capaian yang sangat baik," ujarnya, Senin 13 Juli 2026. Meski demikian, Dendi menegaskan bahwa keberhasilan DJP tidak hanya diukur dari banyaknya wajib pajak yang melapor, tetapi juga dari kualitas pelaporan.

"Tantangan terbesar kami adalah kepatuhan material, yaitu memastikan SPT dilaporkan secara benar, lengkap, dan sesuai kondisi sebenarnya," katanya. Menurut Dendi, masih terdapat sekitar enam persen wajib pajak yang belum patuh. Kondisi tersebut dipengaruhi tiga faktor utama, yakni belum memahami aturan perpajakan, belum terbiasa menggunakan sistem administrasi perpajakan yang baru, serta masih adanya keraguan terhadap pengelolaan pajak.

Untuk meningkatkan kepatuhan, DJP mengedepankan strategi edukasi melalui kelas pajak, media sosial, penyuluhan kepada pelaku UMKM, asosiasi, hingga perguruan tinggi. Selain itu, DJP juga memperkuat layanan asistensi melalui kantor pajak, pojok pajak, WhatsApp Helpdesk, serta penyempurnaan sistem administrasi perpajakan berbasis digital.

"Setelah edukasi dilakukan secara maksimal, barulah pengawasan berbasis data dijalankan. Pendekatan kami selalu mengutamakan pembinaan sebelum penegakan hukum," jelasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....