Hukum Anak-anak Azan (Muazzin)
- 09 Jul 2026 14:38 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID - Jambi : Azan merupakan syiar Islam yang agung dan panggilan bagi kaum muslimin untuk menunaikan salat berjamaah. Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah anak-anak boleh menjadi muazzin? Ustadz H. Miftahul Huda, M. Pd. I menjelaskan, para ulama pada umumnya membolehkan anak yang telah mumayyiz (mampu membedakan yang baik dan buruk serta memahami tata cara ibadah) untuk mengumandangkan azan, selama lafaz azan diucapkan dengan benar dan waktu salat telah benar-benar masuk. Bahkan, hal ini dapat menjadi sarana pendidikan agar anak-anak mencintai masjid dan terbiasa menjalankan syariat Islam sejak dini.
Namun demikian, apabila tersedia orang dewasa yang lebih fasih, lebih baik bacaannya, dan lebih memahami ketentuan azan, maka mendahulukannya sebagai muazzin merupakan pilihan yang lebih utama. Hal ini bertujuan agar syiar azan dapat disampaikan dengan sempurna dan tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
Orang tua dan pengurus masjid juga hendaknya memberikan bimbingan kepada anak-anak yang ingin belajar menjadi muazzin, mulai dari memperbaiki makhraj huruf, tajwid, adab, hingga memahami pentingnya menjaga amanah dalam mengumandangkan azan.
Semoga Allah SWT menjadikan anak-anak kita sebagai generasi yang mencintai masjid, menjaga salat, dan istiqamah dalam menegakkan syiar Islam. Aamiin.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....