Daftar Ulang SMP Negeri Dimulai, Disdik Kota Jambi Tegaskan tanpa Pungutan

  • 07 Jul 2026 14:11 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID,Jambi- Dinas Pendidikan Kota Jambi mulai melaksanakan tahapan daftar ulang atau lapor diri bagi calon peserta didik baru SMP Negeri yang berlangsung selama dua hari yaitu tanggal 6 dan 7 Juli 2026. Tahapan ini merupakan lanjutan dari proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang telah berlangsung sejak 22 hingga 27 Juni dan hasilnya diumumkan pada 3 Juli lalu.

Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Jambi, Zul Afni mengatakan, daftar ulang bertujuan memastikan siswa yang telah dinyatakan lulus benar-benar akan bersekolah di SMP tujuan sekaligus melakukan verifikasi data administrasi.

“ Tahapan berikutnya adalah melaksanakan lapor diri atau daftar ulang untuk memastikan siswa-siswa tadi, mereka datang ke sekolah untuk mengecek kebenaran datanya, semua administrasi yang berkaitan dengan persiapan mereka nanti memulai pendidikan di satuan pendidikan yang mereka tuju. Bahwa mereka benar-benar akan mengikuti proses pendidikan di SMP yang mereka tuju. Nah hari ini, Senin tanggal 6 dan tanggal 7 daftar ulang atau lapor diri akan berlangsung di sekolah-sekolah, ini sedang berproses sekarang,” kata Zul Afni, Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Jambi, Senin 6 Juli 2026.

Ia menegaskan proses daftar ulang tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran yang melarang sekolah melakukan pungutan selama proses penerimaan murid baru.

“Jadi Dinas Pendidikan Kota Jambi mengeluarkan edaran bahwa tidak dibenarkan ada pungutan dalam bentuk apapun terkait dengan pelaksanaan penerimaan siswa baru ini. Jadi tidak ada pungutan atau hal-hal lain yang berkaitan dengan kewajiban yang harus dibayar oleh siswa terkait dengan daftar ulang atau lapor diri pada sekolah atau satuan pendidikan yang mereka tuju,”ujarnya,

Dinas pendidikan juga menurunkan beberapa Tim monitoring ke sejumlah SMP negeri untuk memastikan pelaksanaan daftar ulang peserta didik baru berjalan sesuai aturan dan prosedur yang ditetapkan. Hari pertama, monitoring dilakukan antara lain di SMP Negeri 17, SMP Negeri 7, dan SMP Negeri 5.

Zul Afni menambahkan, orang tua hanya bertanggung jawab menyiapkan kebutuhan pribadi siswa seperti seragam sekolah. Namun, hal tersebut tidak boleh dijadikan syarat yang menghambat siswa mengikuti pendidikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....