Polda Jambi Ungkap 492 Kasus Kriminal C3, Kerugian Capai 14 Miliar
- 02 Jul 2026 08:51 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, Jambi - Angka kriminalitas di Provinsi Jambi sepanjang semester pertama tahun ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Polda Jambi merilis data penanganan kasus kejahatan konvensional yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau yang akrab disebut C3. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, tercatat ada 492 laporan polisi yang masuk ke meja penyidik.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengungkapkan dari ratusan laporan tersebut, pihak kepolisian sejauh ini telah berhasil merampungkan atau menyelesaikan 169 perkara, yang setara dengan 34 persen dari total kasus. Dari sisi sebaran wilayah, Kota Jambi masih menduduki peringkat teratas kerawanan dengan 150 kasus, disusul Batang Hari dengan 77 kasus, dan Muaro Jambi 62 kasus. Sementara wilayah dengan angka kriminalitas C3 paling minim berada di Tanjung Jabung Timur yang hanya mencatat tujuh kasus.
"Selama kurun waktu Januari sampai Juni 2026, Polda Jambi dan Polres jajaran telah menangani 492 laporan polisi tindak pidana C3. Dari jumlah tersebut, 169 perkara berhasil diselesaikan," ujar Kombes Pol Erlan Munaji, Selasa 30 Juni 2026.
Dari data yang dihimpun, aksi pencurian dengan pemberatan atau curat menjadi jenis kejahatan yang paling mendominasi dengan total 369 laporan. Disusul oleh kasus curas sebanyak 60 laporan dan curanmor sebanyak 63 laporan. Dalam operasi pembongkaran jaringan kriminal ini, petugas di lapangan sukses menjebloskan 260 orang tersangka ke dalam sel tahanan. Rinciannya, 200 orang merupakan pelaku curat, sedangkan sisanya merupakan pelaku curas dan curanmor yang masing-masing berjumlah 30 orang.
| Baca juga: Irwansyah Kembali Nahkodai PWI Kota Jambi |
Tak hanya menangkap para pelaku, polisi juga menyita 448 barang bukti bernilai ekonomis tinggi. Berbagai aset hasil kejahatan seperti perhiasan, uang tunai, barang elektronik, mesin rumput, hingga pompa air berhasil diamankan. Selain itu, ada pula kendaraan yang disita berupa 98 unit sepeda motor dan 13 unit mobil, serta 35 lembar dokumen berharga. Berdasarkan taksiran penyidik, total kerugian material yang diderita oleh para korban akibat rentetan aksi kriminalitas ini menembus angka Rp14,43 miliar.
Melihat modus operandi di lapangan, mayoritas pelaku melancarkan aksinya dengan cara langsung mengutil barang milik korban yang tidak diawasi, yakni sebanyak 290 kasus. Ada pula modus membawa kabur barang korbannya secara terang-terangan sebanyak 66 kasus, merusak kunci atau pintu 54 kasus, hingga menggunakan ancaman serta todongan senjata tajam. Pemukiman warga atau kompleks perumahan menjadi lokasi yang paling diincar oleh para komplotan ini dengan catatan 238 kasus, diikuti area perkebunan warga sebanyak 89 kasus.
Hal unik lain yang ditemukan polisi dari hasil evaluasi adalah waktu operasi para pelaku. Alih-alih tengah malam, aksi kejahatan C3 ini justru paling sering terjadi pada sore hari, yakni antara pukul 15.00 hingga 17.59 WIB. Selain itu, jam rawan lain yang terdeteksi berada pada pagi hari pukul 09.00 hingga 11.59 WIB, serta awal malam pada pukul 18.00 hingga 20.59 WIB.
Menyikapi fenomena ini, Polda Jambi bergerak cepat menyusun strategi guna mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan. Korps Bhayangkara telah mengaktifkan Unit Reaksi Cepat (URC) baik di level Polda maupun Polres jajaran untuk merespons aduan masyarakat. Selain itu, intensitas patroli malam dan sore hari pada titik-titik rawan akan semakin ditingkatkan, dibarengi dengan pengawasan ketat terhadap para residivis, serta memperkuat koordinasi keamanan bersama TNI dan pemerintah daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....