Ombudsman Nilai Pelaksanaan SPMB di Jambi Berjalan Sesuai Aturan dan Minim Aduan
- 30 Jun 2026 17:14 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID,Jambi- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi menilai pelaksanaan pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Provinsi Jambi secara umum berjalan sesuai aturan. Hal itu terlihat dari kepatuhan sekolah terhadap petunjuk teknis dan standar operasional prosedur (SOP), serta minimnya jumlah pengaduan yang diterima selama proses penerimaan siswa baru.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Jambi, Abdul Rokhim mengatakan, secara umum selama proses pendaftaran SPMB memang ada laporan yang masuk ke Ombudsman Jambi namun jumlahnya tidak banyak. Menurutnya, dari hasil pengawasan yang dilakukan Ombudsman, pelaksanaan SPMB terutama pada jenjang SMA yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi telah mengikuti aturan yang berlaku.
Sekolah-sekolah sudah memiliki aturan teknis masing-masing, mulai dari pembagian kuota, tata cara penerimaan, hingga alokasi jalur afirmasi, domisili dan prestasi. Untuk jenjang SMA misalnya, lanjut Abdul Rokhim, pelaksanaan penerimaan yang dilakukan secara bertahap juga membuat proses seleksi berjalan lebih tertib. Jalur afirmasi dibuka lebih dahulu, kemudian dilanjutkan jalur domisili, dan terakhir jalur prestasi.
“Kalau kami melihat dari sisi kepatuhan terhadap aturan atau SOP, pelaksanaannya lumayan baik. Sekolah-sekolah sudah memiliki aturan teknis masing-masing, mulai dari pembagian kuota, tata cara penerimaan, hingga alokasi jalur afirmasi, domisili dan prestasi," kata Abdul Rokhim, Selasa 30 Juni 2026.
“Jadi saya lihat kalau di lingkup provinsi berjalan lancar lah ya, kalau memang ada persoalan, ada kendala kalau saat kami mengawasi ternyata ada siswa yang bermasalah itu, biasanya kami tidak lanjuti langsung di sana,” ujarnya.
Meski secara umum berjalan lancar, Ombudsman tetap menemukan sejumlah persoalan di lapangan yang langsung diselesaikan melalui koordinasi dengan instansi terkait. Salah satunya terjadi saat pengawasan di SMA Negeri 1 Muaro Jambi, ketika calon peserta didik mengalami kendala pada jalur afirmasi akibat persoalan status desil dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). "Saat itu kami langsung berkoordinasi dengan dinas sosial setempat agar persoalan tersebut dapat diselesaikan," ujarnya.
| Baca juga: UIN STS Jambi Matangkan Persiapan PBAK 2026 |
Sementara itu, ada satu pengaduan yang diterima Ombudsman berkaitan dengan jalur prestasi di salah satu SMA di Kota Sungai Penuh. Seorang calon siswa tidak diterima di sekolah tujuan, padahal telah mendaftar melalui jalur prestasi. Abdul Rokhim menjelaskan, menjelang penutupan pendaftaran, berkas calon siswa tersebut akhirnya dicabut dan didaftarkan ke SMA lain. Dengan persyaratan yang sama, siswa tersebut justru dinyatakan lolos. “Di sekolah yang satu tidak diterima, tetapi ketika didaftarkan ke sekolah lain dengan syarat yang sama melalui jalur prestasi, ternyata diterima," katanya.
Meski proses pendaftaran telah berakhir, Ombudsman memastikan pengawasan SPMB masih akan terus dilakukan hingga proses daftar ulang dan dimulainya tahun ajaran baru.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....