Kanwil Kemenag Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Program Sertifikasi Halal Gratis
- 24 Jun 2026 00:18 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID,Jambi- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jambi mengimbau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memanfaatkan program sertifikasi halal gratis melalui skema Self Declare sebelum berakhir pada Oktober 2026.
Ketua Tim Jaminan Produk Halal (JPH) Kanwil Kemenag Provinsi Jambi Nurcahaya menyebutkan program tersebut merupakan kesempatan bagi pelaku usaha untuk memperoleh sertifikat halal tanpa dikenakan biaya.
Pelaku usaha dalam skema Self Declare menyatakan bahan baku dan proses produksi yang digunakan telah memenuhi ketentuan halal.
"Program ini gratis dan pelaku usaha akan didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) dalam seluruh tahapan pengajuan sertifikat," ujar Nur Cahaya, Senin 22 Juni 2026.
Menurutnya, saat ini terdapat lebih dari 1.400 PPPH yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jambi. Para pendamping berasal dari berbagai unsur, seperti penyuluh agama, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, serta instansi terkait.
Dijelaskannya, Provinsi Jambi memperoleh kuota sebanyak 11.622 sertifikat halal gratis pada 2026. Namun hingga saat ini baru 4.120 sertifikat yang telah terbit.
Selain itu, baru 25.532 usaha yang telah mengantongi sertifikat halal dari sekitar 176.000 UMKM yang tersebar di Provinsi Jambi.
Pihaknya terus menggandeng pemerintah daerah, BUMN, perbankan, perguruan tinggi, dan berbagai asosiasi untuk memperluas sosialisasi program tersebut agar kuota yang tersedia dapat terserap secara optimal.
Sertifikasi halal menjadi bagian penting dalam meningkatkan daya saing produk UMKM sekaligus memberikan jaminan kepada masyarakat terkait kehalalan produk yang dikonsumsi. Kewajiban sertifikasi halal juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Nurcahaya mengajak pelaku usaha segera mengurus sertifikat halal agar produk semakin dipercaya konsumen dan memiliki nilai tambah di pasar. "Kami mengimbau masyarakat membuat sertifikat halal, selagi masih tersedia kuota dan tidak dipungut biaya," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....