Kanwil Kemenag Jambi Batasi Penggunaan HP di Madrasah
- 15 Jun 2026 23:12 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID,Jambi- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jambi mulai memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan telepon genggam (HP) di lingkungan madrasah. Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan fokus belajar siswa sekaligus melindungi mereka dari berbagai dampak negatif penggunaan teknologi digital.
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Mahbub Daryanto, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan larangan membawa HP ke madrasah, melainkan pengaturan penggunaan selama proses pembelajaran berlangsung.
"Anak-anak ke madrasah itu untuk belajar. Karena sekarang pembelajaran juga ada yang menggunakan teknologi, termasuk HP, maka mereka tetap boleh membawa HP. Namun saat tidak digunakan untuk pembelajaran, HP disimpan di tempat yang telah disediakan," ujar Kakanwil Mahbub Daryanto, Senin 15 Juni 2026.
Menurutnya, siswa dapat mengambil HP ketika diperlukan untuk kegiatan belajar mengajar dan mengembalikannya kembali setelah selesai digunakan. Dengan demikian, teknologi tetap dapat dimanfaatkan untuk mendukung proses pendidikan tanpa mengganggu konsentrasi belajar.
Kakanwil Mahbub Daryanto menjelaskan, kebijakan tersebut dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap semakin tingginya paparan konten negatif di ruang digital yang dapat memengaruhi perilaku dan perkembangan peserta didik.
"Banyak sekali anak-anak yang terpapar judi online, kelompok-kelompok kriminal, hingga kelompok yang terindikasi melakukan tindakan kekerasan. Karena itu kami ingin memastikan HP digunakan untuk hal-hal yang positif," katanya.
Selain bagi siswa, pembatasan penggunaan HP juga berlaku bagi guru selama proses pembelajaran berlangsung. Menurut Mahbub, tenaga pendidik harus menjadi teladan dalam penggunaan teknologi secara bijak dan profesional.
"Guru-guru juga kita batasi. HP digunakan untuk kepentingan pembelajaran dan pekerjaan. Bukan untuk aktivitas lain yang tidak berkaitan dengan tugas selama jam belajar," tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan kebijakan tersebut juga membutuhkan dukungan orang tua di rumah. Anak-anak tetap diperbolehkan menggunakan smartphone untuk mengakses materi pembelajaran maupun hiburan, namun penggunaannya perlu diawasi dan dibatasi secara proporsional.
"Anak-anak memang membutuhkan smartphone untuk belajar dan hiburan. Tapi bukan berarti dari pagi sampai sore hanya bermain HP. Peran orang tua sangat penting untuk mengawasi penggunaan gawai di rumah," ujarnya.
Kebijakan pembatasan penggunaan HP ini mulai diberlakukan sejak pekan lalu dan telah disosialisasikan kepada seluruh madrasah negeri maupun swasta di Provinsi Jambi. Kanwil Kemenag Jambi juga akan terus melakukan edukasi dan pendampingan agar kebijakan tersebut dapat dipahami sebagai upaya menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif.
"Kita tidak melarang anak membawa HP. Yang kita lakukan adalah mengatur agar penggunaannya lebih bijak dan memberikan manfaat bagi proses pendidikan," pungkas Kakanwil Mahbub Daryanto.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....