Dari Laporan Warga hingga Media, 70 Kasus HAM Ditangani Kanwil KemenHAM Jambi
- 15 Jun 2026 23:04 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, Jambi - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Jambi telah menindaklanjuti sebanyak 70 kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di wilayah Provinsi Jambi. Kasus-kasus tersebut berasal dari laporan yang diterima langsung dari masyarakat maupun hasil pemantauan terhadap pemberitaan yang dimuat di berbagai media.
Kepala Kanwil KemenHAM Jambi, Sukiman, menegaskan bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir dan wajib dihormati serta dilindungi. Menurutnya, HAM tidak boleh dikurangi, diambil, maupun ditiadakan oleh siapa pun karena telah dijamin dalam konstitusi negara.
“Hak asasi manusia adalah hak dasar setiap manusia yang harus dihormati dan dilindungi. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran HAM perlu mendapat perhatian dan penanganan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Sukiman pada Senin 15 Juni 2026.
Penanganan terhadap laporan dugaan pelanggaran HAM dilakukan sebagai bagian dari upaya Kanwil KemenHAM Jambi dalam memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat. Selain menerima pengaduan secara langsung, instansi tersebut juga melakukan pemantauan terhadap berbagai informasi yang berkembang di ruang publik, termasuk melalui pemberitaan media massa sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi pelanggaran HAM.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....