Kakanwil Ditjenpas Jambi Terima Kunjungan Tim Grasi dan Rehabilitasi Dirjen AHU
- 02 Jun 2026 22:57 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID,Jambi- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, Selasa 2 Juni 2026 menerima kunjungan Ketua Tim Grasi dan Rehabilitasi, Ani Turbiana, bersama tim dalam rangka koordinasi dan penguatan sinergi terkait pelaksanaan layanan Grasi serta implementasi pengajuan Grasi secara elektronik (e-Grasi) di wilayah Provinsi Jambi.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi ini membahas mekanisme layanan Grasi berbasis elektronik, sekaligus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait dalam mendukung percepatan dan optimalisasi pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan.
Koordinasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas telah diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi, yang memberikan landasan hukum terhadap penyelenggaraan layanan Grasi yang lebih efektif, transparan, dan terintegrasi secara digital.
Selain itu, implementasi e-Grasi juga didukung oleh telah ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI tentang Pertukaran Data dan/atau Informasi dalam rangka mendukung sinergitas tugas dan fungsi layanan Grasi berbasis Elektronik Nomor: PASS-02.HH.04.05 Tahun 2025 tanggal 24 Januari 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Grasi dan Rehabilitasi, Ani Turbiana, menjelaskan bahwa transformasi layanan Grasi melalui sistem elektronik merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan proses pengajuan Grasi berjalan lebih cepat, akurat, dan akuntabel.
"Penerapan e-Grasi merupakan bagian dari transformasi digital layanan hukum yang bertujuan memberikan kemudahan dalam proses pengajuan Grasi. Dengan sistem yang terintegrasi, pertukaran data dan informasi antar instansi dapat dilakukan secara lebih efektif sehingga proses administrasi menjadi lebih cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Ani.
Lebih lanjut, Ani menegaskan bahwa keberhasilan implementasi e-Grasi membutuhkan dukungan dan komitmen seluruh pihak, baik jajaran pemasyarakatan maupun instansi terkait, agar layanan yang diberikan dapat berjalan optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menyambut baik kunjungan dan koordinasi yang dilakukan oleh Tim Grasi dan Rehabilitasi. Menurutnya, penguatan pemahaman mengenai tata cara pengajuan Grasi secara elektronik menjadi hal yang penting bagi seluruh jajaran pemasyarakatan di wilayah Jambi.
"Kami berkomitmen mendukung penuh implementasi e-Grasi sebagai bentuk modernisasi layanan pemasyarakatan. Melalui sistem yang terintegrasi ini, diharapkan proses pengajuan Grasi dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta memberikan kepastian layanan bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kakanwil Irwan.
Ditambahkannya, Kanwil Ditjenpas Jambi akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan instansi terkait guna memastikan pelaksanaan layanan Grasi berbasis elektronik dapat berjalan dengan baik, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi.
Melalui kegiatan koordinasi ini, diharapkan implementasi layanan e-Grasi di wilayah Jambi dapat berjalan secara optimal sehingga mampu memberikan kemudahan, meningkatkan efektivitas pelayanan, serta memperkuat sinergi antar instansi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....