Cuma 2 Jam setelah Beraksi, Penikam Petani di Tanjabbar Diciduk Polisi
- 31 Mei 2026 23:27 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, Jambi - Pelarian DI (25) berakhir singkat. Hanya dalam waktu kurang dari tiga jam setelah melakukan aksi penikaman terhadap seorang petani paruh baya, pemuda asal Desa Teluk Sialang ini langsung diringkus oleh Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jumat, 29 Mei 2026.
Peristiwa berdarah itu sendiri terjadi sekitar pukul 15.08 WIB di kawasan Pasar Sialang, Kecamatan Tungkal Ilir. Korbannya adalah RI (51), yang menderita luka tusuk serius di dada. Berkat respons kilat tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Ayub Peter Bernardus, pelaku berhasil dibekuk pada pukul 17.30 WIB di hari yang sama.
Kasi Humas Polres Tanjabbar, Ipda Ucen, mengungkapkan bahwa pengungkapan kilat ini bermula dari laporan keluarga korban yang langsung bergerak ke mapolres begitu mengetahui kejadian tersebut.
"Saat itu, suaminya tiba-tiba pulang dan mengatakan bahwa ayahnya telah ditikam," ujar Ipda Ucen pada Minggu, 31 Mei 2026, menirukan kesaksian kerabat korban yang panik saat mendapati RI sudah bersimbah darah.
Korban langsung dilarikan ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Daud Arif Kuala Tungkal untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Sementara itu, polisi yang menerima laporan langsung menyebar anggota ke lapangan guna memburu pelaku.
Tak butuh waktu lama bagi korps baju cokelat untuk mengendus keberadaan DI. Pelaku yang saat itu masih berada di sekitar kawasan Pasar Sialang langsung dikepung dan diamankan petugas tanpa perlawanan berarti.
Kepada penyidik, DI mengakui semua perbuatannya yang telah menusuk dada korban menggunakan sebilah pisau. Selain menahan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menusuk serta sehelai kaus singlet berwarna biru tua milik korban.
Kini DI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik sel tahanan Polres Tanjabbar. Pihak kepolisian pun mengimbau keras agar masyarakat tidak menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan atau bermain hakim sendiri yang dapat berujung pada tindak pidana.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....