Kejari Merangin Musnahkan Dua Kilo Sabu dan Sajam Hasil Kejahatan

  • 22 Mei 2026 22:49 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID, Jambi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin kembali memusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai tindak pidana umum yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Proses pemusnahan ini digelar langsung di halaman kantor Kejari Merangin pada Jumat, 22 Mei 2026.

Berbagai barang bukti yang dihancurkan kali ini meliputi narkotika jenis sabu dan ganja, telepon genggam, timbangan digital, senjata tajam, hingga peralatan penambangan emas tanpa izin (PETI). Seluruh barang tersebut merupakan hasil sitaan dari kasus-kasus yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bangko.

Kepala Kejaksaan Negeri Merangin, Yusmanelly, menjelaskan bahwa aksi pemusnahan ini menjadi agenda kedua yang dilakukan oleh pihak kejaksaan sepanjang tahun ini.

"Ya, ini adalah proses pemusnahan barang bukti yang kedua kalinya di tahun 2026 oleh Kejari Merangin. Ini merupakan barang bukti tindak pidana umum yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bangko dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Yusmanelly saat memberikan keterangan.

Ia merincikan, salah satu barang bukti terbesar yang dihancurkan adalah narkoba jenis sabu yang beratnya mencapai sekitar 2 kilogram. Selain itu, ada pula gawai, senjata tajam, dan alat berat untuk aktivitas PETI.

Senada dengan hal itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PBBR) Kejari Merangin, Nofri Hardi, menambahkan bahwa beberapa senjata tajam yang dimusnahkan bahkan berasal dari kasus kriminalitas berat.

"Semua barang bukti itu sudah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bangko. Ada narkoba jenis sabu dan ganja, handphone, timbangan digital, senjata tajam seperti pisau dan parang dari perkara pembunuhan, serta peralatan yang digunakan dalam aktivitas PETI," tutur Nofri.

Pemusnahan ini dilakukan dengan cara yang beragam sesuai jenis barangnya. Untuk sabu, petugas menghancurkannya menggunakan blender yang dicampur detergen. Sementara itu, telepon genggam dan timbangan digital dihancurkan dengan palu besi, senjata tajam dipotong menggunakan gerinda, dan alat PETI dimusnahkan dengan cara dibakar.

Di akhir kegiatan, Yusmanelly kembali memberikan peringatan keras dan mengimbau masyarakat Merangin agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, dampak buruk barang haram tersebut sangat nyata dalam merusak masa depan generasi muda di daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....