Perbedaan Kebebasan Berpendapat dan Ujaran Kebencian Perlu Dipahami

  • 10 Mei 2026 10:40 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID, Jambi - Negara menjamin kebebasan berpendapat bagi setiap warga, namun terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar pendapat yang disampaikan tidak mengandung ujaran kebencian atau melanggar hukum. Kebebasan tersebut tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan dampak negatif di tengah masyarakat.

Kepala Kanwil HAM Jambi, Sukiman, mengatakan etika dalam menyampaikan pendapat perlu diperhatikan. “Kritik terhadap kebijakan diperbolehkan selama tidak mengandung penistaan, menyerang individu dengan isu SARA, maupun ajakan yang mengarah pada ujaran kebencian,” ujarnya, Minggu, 10 Mei 2026.

Ia menjelaskan, kritik sebaiknya disampaikan berdasarkan data yang jelas dan bertujuan untuk perbaikan. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi di ruang publik, namun tetap harus menghormati hak orang lain dan menjaga ketertiban umum. “Penyampaian pendapat yang baik adalah yang memberikan solusi dan tidak memicu konflik di tengah masyarakat,” katanya.

Sukiman menambahkan, perbedaan antara kebebasan berpendapat dan ujaran kebencian cukup mendasar meski sekilas tampak serupa. Kebebasan berpendapat merupakan hak yang dilindungi negara, sedangkan ujaran kebencian berpotensi melanggar hukum dan merugikan pihak lain sehingga perlu dihindari dalam setiap penyampaian pendapat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....