Kanwil KemenHAM Jambi Dorong Pemerintah Daerah Penuhi Hak Disabilitas
- 24 Apr 2026 15:15 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, Jambi - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Jambi terus mendorong pemerintah daerah meningkatkan komitmen dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas, terutama terkait aksesibilitas di ruang pelayanan publik.
Kepala Kanwil Kementerian HAM Jambi, Sukiman, menegaskan bahwa negara tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. Ia menyebutkan, berbagai aturan telah tersedia, baik dalam undang-undang maupun regulasi teknis, yang mengatur pemenuhan hak serta penyediaan sarana ramah disabilitas.
Menurut Sukiman, saat ini pihaknya juga memiliki instrumen baru berupa aturan tentang kepatuhan instansi pemerintah yang diterbitkan pada tahun 2025. Aturan tersebut menjadi dasar untuk menilai sejauh mana komitmen dan keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan kewajiban pemenuhan hak disabilitas.
“Melalui instrumen kepatuhan ini, kita bisa mengukur sejauh mana pemerintah daerah benar-benar hadir dalam memenuhi hak penyandang disabilitas,” ujarnya, Jum’at 24 April 2026.
Ia menambahkan, salah satu persoalan utama yang masih dihadapi adalah minimnya fasilitas aksesibilitas di kantor-kantor pelayanan publik.
Kanwil Kementerian HAM Jambi juga mendorong agar fasilitas ramah disabilitas tidak hanya tersedia di mal pelayanan publik, tetapi merata hingga ke layanan dasar seperti puskesmas, kantor camat, hingga kantor lurah.
“Fasilitas ramah disabilitas harus merata, tidak hanya di pusat layanan tertentu, tetapi juga di tingkat paling dekat dengan masyarakat,” kata Sukiman.
Selain itu, pihaknya membuka ruang pengaduan bagi masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, yang mengalami diskriminasi atau tidak terpenuhinya hak. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti selama termasuk dalam kategori pelanggaran HAM.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....