Pemenuhan Hak Disabilitas di Jambi Masih Terkendala Akses dan Fasilitas
- 21 Apr 2026 10:20 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, JAMBI - Pemenuhan hak penyandang disabilitas masih menjadi perhatian serius pemerintah, termasuk di daerah. Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Jambi, Sukiman, menegaskan bahwa penyandang disabilitas merupakan kelompok rentan yang harus mendapatkan perhatian khusus dari semua pihak.
“Penyandang disabilitas merupakan kelompok rentan yang harus mendapatkan perhatian khusus dari semua pihak,” ujarnya, Selasa 21 April 2026.
Menurutnya, tanggung jawab pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak hanya berada di pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah serta seluruh pemangku kepentingan. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menjadi dasar dalam menjamin kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas.
“Tanggung jawab ini bukan hanya pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.
Namun demikian, di lapangan masih ditemukan berbagai kendala. Salah satu persoalan utama adalah keterbatasan sarana dan prasarana yang ramah disabilitas di ruang pelayanan publik. Sejumlah fasilitas seperti loket khusus, guiding block, pegangan rambat, kursi roda, hingga akses gedung dan toilet yang sesuai standar masih belum tersedia secara merata.
“Masih banyak fasilitas pelayanan publik yang belum ramah disabilitas, seperti belum tersedianya loket khusus, guiding block, hingga akses gedung dan toilet yang sesuai standar,” jelas Sukiman.
Kondisi ini dinilai menyulitkan penyandang disabilitas dalam mengakses layanan, terutama di kantor-kantor pelayanan yang belum sepenuhnya menerapkan prinsip inklusivitas.
Selain itu, sektor pendidikan juga terus didorong agar lebih terbuka melalui penerapan sistem pendidikan inklusif di sekolah umum. Sementara di bidang ketenagakerjaan, pemenuhan kuota tenaga kerja bagi penyandang disabilitas dinilai masih belum optimal. Padahal, sesuai ketentuan, instansi pemerintah dan BUMN wajib menyediakan kuota minimal dua persen, serta satu persen di sektor swasta.
“Pemenuhan kuota tenaga kerja bagi penyandang disabilitas juga masih belum optimal, padahal sudah ada ketentuan yang mengaturnya,” tambahnya.
Ia menegaskan, diperlukan komitmen dan kolaborasi dari seluruh pihak untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi secara menyeluruh. Dengan demikian, diharapkan ke depan dapat tercipta lingkungan yang lebih inklusif dan setara bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
“Kami berharap ada komitmen dan kolaborasi semua pihak agar ke depan tercipta lingkungan yang lebih inklusif dan setara,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....