Indonesia Resmi Membatasi Media Sosial Anak Dibawah Umur
- 20 Apr 2026 23:20 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, Jambi - Media sosial adalah platform digital berbasis internet yang memfasilitasi pengguna untuk menciptakan, berbagi konten (teks, foto, video), dan berinteraksi secara daring melalui jaringan virtual. Ini mengubah komunikasi satu arah menjadi dialog interaktif, memungkinkan koneksi sosial tanpa batasan ruang dan waktu.
Pengguna media sosial di Indonesia tumbuh pesat, mencapai 180 juta identitas pada akhir 2025, setara dengan 62,9% populasi, menjadikan Indonesia salah satu negara dengan basis pengguna terbesar di dunia. WhatsApp, Instagram, Facebook, dan TikTok mendominasi sebagai platform terpopuler, dengan rata-rata waktu penggunaan harian yang sangat tinggi, didorong oleh akses internet terjangkau.
Pembatasan media sosial di Indonesia, khususnya untuk anak di bawah 16 tahun yang mulai berlaku Maret 2026, dinilai memiliki efektivitas terbatas berdasarkan analisis pakar dan data awal. Kebijakan ini bertujuan melindungi dari konten negatif seperti pornografi dan perundungan siber, tapi sering gagal mengatasi akar masalah karena anak-anak bisa mengakses via akun orang tua atau platform alternatif.
Berdasarkan aturan baru tersebut ada pula dukungan publik, mayoritas masyarakat mendukung, dengan 87% responden survei IPSOS 2025 setuju pelarangan untuk anak di bawah 14 tahun. Regulasi ini dilihat sebagai "shock therapy" untuk tingkatkan kesadaran orang tua dan literasi digital. Namun dibalik hal tersebut, ada tantangan teknis platform seperti YouTube memungkinkan akses konten tanpa akun, sehingga pembatasan akun saja kurang efektif. Verifikasi jutaan pengguna juga menimbulkan beban teknis besar bagi TikTok, Instagram, dan lainnya.
Berbagai spekulasi bermunculan, baik dari sisi pakar, psikolog, maupun pandangan plus dan minus dari kebijakan tersebut. Pengamat menyarankan pendekatan inklusif dengan edukasi masyarakat luas, bukan hanya anak, agar lebih bijak hindari konten negatif. Indikator sukses adalah penurunan jumlah pengguna aktif pasca-implementasi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....