KI Jambi Telah Serahkan Laporan Kinerja Tahunan 2025 kepada Gubernur dan DPRD

  • 07 Apr 2026 21:09 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID,Jambi- Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi telah menyelesaikan penyampaian Laporan Kinerja Tahun 2025, baik kepada Gubernur maupun DPRD Provinsi Jambi sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga.

Ketua KI Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi mengatakan, Laporan Kinerja tahunan telah diserahkan kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi pada hari Senin lalu, sedangkan kepada Gubernur telah disampaikan lebih awal sebelum penyampaian kepada dewan.

Ditambahkannya, penyampaian laporan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur bahwa Komisi Informasi bertanggung jawab kepada Gubernur serta menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada DPRD.

Menurutnya, laporan tahunan yang disampaikan tersebut mencakup seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi KI, mulai dari kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik, penyelesaian sengketa informasi, hingga aspek kelembagaan.

Ia menegaskan, penyampaian laporan tahunan ini merupakan bentuk komitmen KI Jambi dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas kepada publik serta pemangku kepentingan di daerah.

Hal itu juga merupakan bagian dari tanggung jawab jajaran KI Provinsi Jambi untuk memastikan keterbukaan informasi publik berjalan dengan baik di Provinsi Jambi.

Ia menjelaskan, laporan tahunan tersebut tidak hanya disampaikan kepada gubernur sebagai kepala daerah, tetapi juga kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi. Selain itu, KI juga menyampaikan laporan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua TAPD serta kepada Komisi I DPRD yang menjadi mitra kerja.

Menurutnya, laporan kepada Gubernur lebih menitikberatkan pada kebijakan umum dan kegiatan strategis Komisi Informasi, sementara secara teknis juga disampaikan kepada Sekda mengingat aspek penganggaran berada di bawah koordinasi pemerintah daerah.

“Walaupun undang-undang hanya mengatur penyampaian kepada gubernur dan DPRD, kami tetap menyampaikan kepada Sekda sebagai bentuk koordinasi dalam penggunaan anggaran,”ujar A. Taufiq Helmi, Selasa , 7 April 2026.

Ditambahkannya, laporan tahunan tersebut mencakup seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi KI, mulai dari kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik, penyelesaian sengketa informasi, hingga aspek kelembagaan.

Ia menegaskan, penyampaian laporan tahunan ini merupakan bentuk komitmen KI Jambi dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas kepada publik serta pemangku kepentingan di daerah.

“Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami untuk memastikan keterbukaan informasi publik berjalan dengan baik di Provinsi Jambi,” ucapnya.

Sementara pihak DPRD Provinsi Jambi memberikan apresiasi terhadap konsistensi Komisi Informasi dalam menyampaikan laporan tahunan. Pihak dewan sangat mengapresiasi dan mendukung kegiatan Komisi Informasi.

Ketua KI Provinsi Jambi Taufiq Helmi menyebutkan, bahwa ini merupakan tahun kedua laporan disampaikan kepada pimpinan DPRD yang baru. Dukungan tersebut diharapkan dapat memperkuat peran KI dalam mendorong keterbukaan informasi di daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....