Disnakertrans Provinsi Jambi Buka Posko Pengaduan THR

  • 09 Mar 2026 20:42 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID,Jambi - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2026. Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi Akhmad Bestari mengatakan, pembentukan posko ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait pembayaran THR.

Akhmad Bestari menambahkan, setiap hari ada petugas yang standby di kantor Disnaker untuk menerima laporan atau pengaduan terkait THR dari pekerja. Posko Pengaduan THR yang telah dibuka sejak pekan lalu, akan dibuka hingga setelah lebaran. Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Jambi hari ini juga mengeluarkan surat edaran gubernur kepada seluruh bupati dan wali kota agar perusahaan membayarkan THR maupun Bonus Hari Raya sesuai ketentuan.

"Kita sesuai surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja, kita sudah bentuk posko terkait pembayaran THR bagi buruh. Jadi itu setiap hari posko kita ada di kantor dinas tenaga kerja, jadi setiap hari ada tugas kita yang standby untuk menerima laporan pengaduan terkait THR ini, itu satu. Kedua, hari ini juga kita mengeluarkan surat edaran dari Bapak Gubernur Jambi kepada seluruh Bupati Wali Kota untuk pelaksanaan pemberian THR dan bonus hari raya keagamaan ini, " kata Akhmad Bestari, Senin 9 Maret. 2026.

Perusahaan yang tidak membayar THR pekerjanya bisa dilaporkan ke Posko yang ditempatkan di depan Kantor Disnakertrans Provinsi tersebut.

"Kalau ada yang perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerjanya, ya kita terima pengaduannya, nanti baru kita coba telusuri permasalahannya di mana. Kita panggil perusahaannya, permasalahannya seperti apa, " ujarnya.

Menurut Bestari, sejak dibuka pada pekan lalu, hingga hari ini ada satu pengaduan yang masuk, namun pengaduan tersebut merupakan pengaduan THR Hari Raya Idul Fitri tahun lalu yg belum dibayar. Sedangkan yang terkait THR Idul Fitri tahun 2026 belum ada pengaduan yang masuk.

Bagi Pekerja, besaran THR adalah sebesar satu bulan gaji atau sesuai dengan status pekerja yang dihitung sesuai ketentuan. Sedangkan Bonus Hari Raya diberikan kepada kurir dan pengemudi seperti ojek online, yang besarannya 25 persen dari penghasilan rata-rata tahun lalu, atau berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. THR maupun Bonus Hari Raya dibayarkan sebelum H-7 Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....