Pria di Jambi Gelapkan Motor Teman, Dijual hingga Sumsel, Ditangkap

  • 09 Mar 2026 08:38 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID, Jambi - Seorang pria berinisial WH (33) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya di kawasan Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Peristiwa tersebut bermula saat pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak mengantar istrinya. Namun setelah sepeda motor dibawa, pelaku tidak pernah mengembalikannya hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando mengatakan, kasus ini berhasil diungkap oleh Tim Macan Polsek Kota Baru setelah pihaknya menerima laporan dari korban berinisial RD (32).

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 20.10 WIB di Jalan Makmur, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban dan meminta izin meminjam sepeda motor dengan alasan hendak mengantar istrinya.

"Karena berteman, korban akhirnya memberikan kunci motor tersebut,” kata Kapolsek Jimi Fernando, Sabtu, 8 Maret 2026.

Namun setelah membawa sepeda motor tersebut, pelaku tidak kunjung mengembalikannya kepada korban. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kota Baru.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Macan Polsek Kota Baru melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kalidoni. Dari hasil koordinasi tersebut, pelaku berhasil diamankan di wilayah Palembang.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor milik korban di Kecamatan Bayung, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pembeli motor tersebut yang diketahui berinisial A (29).

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kota Baru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, serta STNK dan BPKB asli milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....