Pemkab Tanjabtim Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 Hijriah
- 05 Mar 2026 10:05 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, Jambi - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi.
Penetapan tersebut tertuang dalam Pengumuman Bersama Nomor 400/563/KESRA/2026 yang dikeluarkan setelah rapat bersama antara Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kementerian Agama Tanjabtim, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Baznas pada 24 Februari 2026.
Dalam pengumuman tersebut, zakat fitrah ditetapkan sebesar 1 sha’ atau setara dengan 2,5 kilogram beras per jiwa.
Selain dalam bentuk beras, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat.
Adapun besaran zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan berdasarkan kualitas beras, yaitu Rp44.000 per jiwa untuk kategori beras kualitas tinggi, Rp37.000 per jiwa untuk kategori beras kualitas sedang, dan Rp32.000 per jiwa untuk kategori beras kualitas rendah.
Sementara itu, besaran fidyah di Kabupaten Tanjung Jabung Timur ditetapkan minimal sebesar Rp35.000 per hari.
Fidyah diperuntukkan bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa dan wajib menggantinya sesuai dengan ketentuan syariat.
Masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah dan fidyah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk atau diketahui oleh Baznas Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....