Baznas Kota Jambi Ajak Masyarakat Tunaikan Zakat Melalui Unit Pengumpul Zakat
- 27 Feb 2026 12:09 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID,Jambi- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Jambi mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah dan fidyah 2026 melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersedia di masjid masing-masing maupun lembaga resmi.
Ketua Baznas Kota Jambi Muhammad Padli mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah Kota Jambi tahun 2026 hampir sama dengan 2025, dan dapat dibayarkan dalam tiga kategori berdasarkan kualitas beras, yakni beras kualitas tertinggi sekitar Rp57 ribu, beras kualitas sedang sekitar Rp43 ribu, dan beras kualitas biasa sekitar Rp40 ribu.
Masyarakat juga dapat membayar zakat fitrah sebesar 2,5 kg per orang menggunakan beras sesuai takaran yang biasa dikonsumsi sehari-hari agar lebih nyaman.
"Kami menyarankan masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga resmi yaitu UPZ, yang dibentuk untuk mengkoordinir, mengkomunikasikan, dan menyalurkan zakat dari muzaki kepada mustahik atau delapan golongan asnaf, sehingga penyaluran zakat dapat berjalan tertib, aman, dan tepat sasaran," ujarnya, Kamis 26 Februari 2026.
UPZ merupakan situs resmi Baznas Kota Jambi yang bertujuan untuk memudahkan pengelolaan zakat menjadi lebih terstruktur, transparan, dan terstandarisasi, sekaligus memudahkan muzakki dalam menunaikan zakat.
Menurutnya, masyarakat dapat menunaikan fidyah dalam bentuk uang melalui UPZ atau langsung ke Kantor Baznas Kota Jambi dengan besaran sekitar Rp39 ribu per hari, dan pembayaran zakat maupun fidyah juga dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Baznas Kota Jambi dengan proses registrasi yang amanah dan terpercaya.
"Kami mengimbau masyarakat agar kewajiban tersebut ditunaikan tepat waktu melalui lembaga resmi agar manfaat zakat dapat dirasakan mustahik secara optimal dan semoga masyarakat yang menunaikan zakat fitrah dan fidyah tergolong orang yang diberkahi Allah SWT karena hartanya telah dibersihkan," ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....