Ombudsman Apresiasi Tanggung Jawab Bank Jambi atas Potensi Kerugian Nasabah
- 24 Feb 2026 14:24 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID,Jambi - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi mengapresiasi komitmen Bank Jambi yang bersedia bertanggung jawab apabila terjadi kerugian finansial nasabah akibat gangguan layanan digital. Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi menegaskan bahwa apabila kendala terjadi karena kegagalan sistem dari pihak bank, maka tanggung jawab sepenuhnya berada pada penyelenggara layanan.
“Kalau memang itu kegagalan layanan dari pihak bank dan merugikan nasabah, maka itu menjadi tanggung jawab 100 persen penyelenggara layanan,” ujarnya, Selasa 24 Februari 2026.
Ia menilai langkah tersebut sudah sesuai dengan standar pelayanan publik. Menurutnya, hak hukum dan kenyamanan nasabah harus menjadi prioritas utama. Saiful juga memastikan bahwa dari sisi jaminan simpanan nasabah, tidak ada persoalan mendasar. Namun ia tetap mendorong peningkatan sistem keamanan agar kejadian serupa dapat diminimalisir di masa mendatang.
Ia menyebutkan tanggung jawab bank terhadap nasabah sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik (agent of trust), keamanan dana, dan perlindungan data pribadi dari kejahatan siber. Bank wajib menerapkan standar keamanan (prudential banking), menyelesaikan pengaduan, dan mengganti rugi jika kerugian terjadi akibat kelalaian bank, bukan kelalaian nasabah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....